androidvodic.com

Tim Khusus Lansia dan Pelayanan Haji yang Inklusif - News

Oleh: Dr Evi Muafiah MAg
Rektor IAIN Ponorogo

News - Salah satu kebijakan baru dari pelaksanaan ibadah haji pasca-pandemi adalah diperbolehkannya jemaah di atas 65 tahun untuk menunaikan haji.

Hal ini tentu sebuah keputusan baik dari Kementerian Agama (Kemenag) melihat masa tunggu haji yang semakin mengular.

Namun, setiap kebijakan pasti berkelindan dengan risiko yang mungkin dihadapi.

Dari 200 ribu jamaah haji regular, 30 persen di antaranya adalah jemaah lanjut usia.

Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pelayanan khususnya bagi jemaah lansia, Kemenag mengusung tema 'Haji Ramah Lansia' dengan membentuk tim pelayanan khusus lansia.

Tim khusus tersebut berada di setiap sektor wilayah dan diberi kewajiban untuk melayani kebutuhan khusus yang dibutuhkan oleh jemaah haji lansia.

Inklusivitas Pelayanan Haji

Di Kota Makkah, Terminal Syeib Amir paling mudah melihat para jemaah haji lansia yang menggunakan kursi roda.
Di Kota Makkah, Terminal Syeib Amir paling mudah melihat para jemaah haji lansia yang menggunakan kursi roda. (News/Rachmat Hidayat)

Inklusi adalah sebuah keadaan dimana seseorang ditempatkan untuk memahami sudut pandang orang atau kelompok lain yang memiliki latar belakang yang berbeda.

Meskipun banyak dikenal di dunia pendidikan, tapi perwujudan inklusi ini seyogianya diterapkan di semua tempat dan layanan.

Dalam pelayanan haji misalnya, kebutuhan antara satu dengan yang lainnya tentu berbeda.

Terutama kebutuhan bagi jemaah lansia dan disabilitas.

Layanan bagi keduanya tidak bisa disamakan dengan layanan jemaah lain.

Pengkhususan layanan ini bukan berarti membedakan antara satu jemaah dengan yang lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat