androidvodic.com

Heboh Pembuatan Paspor 1 Hari Jadi, Ini Syarat dan Prosedurnya! - News

News - Baru-baru ini, di linimasa media sosial informasi tentang pembuatan paspor kilat satu hari jadi dengan biaya Rp 1 juta menjadi topik pembahasan hangat. Hal ini membuat netizen berpendapat bahwa sebenarnya pembuatan paspor bisa selesai tanpa menunggu selama beberapa hari. 

Nyatanya, layanan paspor jalur cepat ini telah diterapkan oleh Ditjen Imigrasi sejak 2019, namun baru menjadi pembicaraan netizen di media sosial. Layanan percepatan paspor tersebut sengaja dibuat oleh Ditjen Imigrasi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat.  Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 tahun 2019.

Untuk layanan paspor kilat dikenai biaya sebesar Rp 1 juta dengan pembayaran secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Biaya ini ini berbeda dengan harga pembuatan paspor biasa non elektronik sebesar Rp 350 ribu dan paspor elektronik sebesar Rp 650 ribu dengan proses selesai dalam 3-4 hari kerja.

Layanan percepatan paspor tersedia di beberapa tempat selain kantor imigrasi, salah satunya adalah Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II dan PT JAS untuk menyediakan gerai layanan percepatan paspor di bandara, agar semakin memudahkan masyarakat.

Unit imigrasi ini tidak mengurus penggantian paspor hilang. Jadi, hanya dikhususkan untuk pergantian paspor yang sudah habis masa berlaku dan masih kurang dari enam bulan. Kuota penerbitan paspor tidak banyak, dalam satu hari hanya disediakan kuota sebanyak 100. 

Layanan paspor sehari jadi ini dibuka setiap hari Senin sampai Minggu pada pukul 08.00-11.30 WIB. Layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online, jadi pemohon hanya bisa datang langsung ke pelayanan percepatan paspor.

Syarat dan prosedur pembuatan paspor

Pembuatan paspor biasa dapat dilakukan dengan terlebih dulu mendaftar lewat aplikasi M-Paspor yang diunduh melalui App Store atau Google Play. Sedangkan untuk pemohon paspor satu hari jadi harus datang ke kantor imigrasi. Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan paspor:  

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri 
  • KK 
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis 
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai perundang-undangan 
  • Surat penetapan ganti nama, bagi warga yang mengganti nama, dari pejabat berwenang.

Untuk pemohon paspor satu hari jadi terdapat beberapa prosedur yang bisa diperhatikan saat mengajukan pembuatan paspor di kantor imigrasi, seperti :

  • Mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  • Menunggu petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  • Mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap 
  • Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen persyaratan kepada pemohon dan permohonan paspor dibatalkan 
  • Melakukan pembayaran biaya paspor sesuai nominal yang dipilih melalui sistem PNBP 
  • Pemohon diambil foto dan cap sidik jari 
  • Petugas akan mewawancarai pemohon mengenai keperluan pembuatan paspor 
  • Proses verifikasi dan ajudikasi untuk memberikan paspor kepada pemohon 
  • Selanjutnya, pemohon menunggu paspor selesai dibuat.

Para warganet menilai pembuatan paspor kilat sebagai bukti bahwa sebenarnya pembuatan paspor bisa dibuat dalam 1 hari saja tanpa perlu membutuhkan biaya yang lebih. Namun dikutip dari Kompas.com, pembuatan paspor kilat ini memiliki prioritas, yaitu untuk paspor yang rusak atau berubah. Nah, kalau menurut kamu gimana?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat