androidvodic.com

Pemerintah Diminta Tunda Peraturan Menteri soal Biaya Interkoneksi - News

News, JAKARTA - Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) menilai masih ada sejumlah hal yang harus diselesaikan sebelum kebijakan publik mengenai biaya interkoneksi dilaksanakan.

Direktur LPPMI Kamilov Sagala meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk tidak mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) terkait biaya interkoneksi, untuk menghormati permintaan Komisi I DPR yang menyarankan penundaan keluarnya PM sebelum aspirasi semua pihak diserap.

Menurut dia, ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan dalam revisi biaya interkoneksi sebelum ditetapkan dalam bentuk PM.

Salah satunya, mencari persamaan dari perbedaan yang terjadi diantara pelaku usaha. Sebab ada operator telekomunikasi yang keberatan dengan aturan baru ini.

Dia mengingatkan, setiap revisi biaya interkoneksi selalu ada kesepakatan diantara operator terkait metode perhitungan yang dilakukan.

“Dulu sepakat pakai simetris. Sekarang kondisi berbeda karena ada yang segitu saja jaringannya, ada yang terus bangun. Tentu wajar ada kesepakatan baru. Nah, tugas regulator itu memfasilitasi perbedaan ini,” kata dia, Kamis (25/8/2016).

Menurut dia, obyektif dari revisi biaya interkoneksi harus memberikan fairness dan insentif bagi pelaku usaha. Jika tujuannya untuk menurunkan tarif ritel, Indonesia ini nomor tiga termurah di Asia untuk suara dan data.

"Mau turun sejauh mana lagi? Sekarang infrastruktur telekomunikasi belum merata, dipaksa turun lagi buat bangun dimana, recovery cost yang dari biaya interkoneksi diturunkan,” kata dia.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Menkominfo Rudiantara pada Rabu (24/8/8) salah satu kesimpulan adalah meminta ditundanya PM penetapan biaya interkoneksi sebelum digelarnya sejumlah rapat oleh anggota dewan dengan operator.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Budi Youyastri mengatakan, sebenarnya pemerintah tidak punya kewenangan untuk memutuskan besaran penurunan biaya interkoneksi.

"Kewenangan pemerintah bukan terletak pada revisi interkoneksi, tapi sebatas menciptakan formulanya saja," katanya saat RDP, kemarin.

Anggota Komisi I lain, Elnino M. Husein Mohi mempertanyakan jika revisi biaya interkoneksi versi Menkominfo dijalankan per 1 September 2016 siapa operator yang diuntungkan atau dirugikan.

“Harus jelas ini siapa yang meraih keuntungan dari kebijakan ini. Kami ingin dengar dulu suara semuanya,” tutupnya.( Aprillia Ika)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat