androidvodic.com

Ombudsman Kritik Uji Publik Revisi PP 52 dan 53 Terlalu Singkat - News

News, JAKARTA -- Niat baik Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan uji publik Peraturan Pemerintah No 52 dan 53 tahun 2000 mendapat kritik dari Ombudsman RI. Pasalnya, pelaksanaan uji publik berlangsung sangat singkat.

Kominfo telah membuka draft revisi di situs kementerian terhadap RPP tentang perubahan atas PP No 52 dan 53 Tahun 2000 dengan pelaksanaan uji publik dilakukan mulai hari ini, 14 November hingga 20 November 2016.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, mengapresiasi niat baik tersebut, akan tetapi ia menyangsikan uji publik ini bisa mendapatkan masukan yang optimal dari seluruh kalangan masyarakat.

"Kami mengapresiasi langkah Kominfo ini, semoga bukan hanya formalitas. Tapi kalau melihat waktunya, terlalu singkat," kata Alamsyah saat menanggapi uji publik kedua revisi PP tersebut, Senin (14/11/2016).

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, menilai uji publik yang dibuka oleh Kominfo hanya sekadar basa-basi agar terkesan telah melibatkan semua pihak dalam pembahasannya.

"Tidak layak. Ini ada unsur main-main biar dikata sudah uji publik. Nah yang kayak begini ini bisa buat situasi chaos dalam industri kita. Kalau cuma basi-basi, yang jelas hasilnya sudah tidak layak saji. Bisa buat muntah dan sakit yang mau mengikuti," sindirnya.

Kamilov yang pernah menjabat sebagai Komisioner di Komisi Kejaksaan dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia juga berani menuding Kominfo takut kinerjanya dikritisi jika uji publik dibuka dalam waktu yang lebih lama.

"Tolong kalau mau kasih uji publik ya sewajarnya saja. Contoh, gajian aja nunggu sebulan baru bos bayar. Nah ini takut dikritisi hasil kerjaannya. Padahal itulah fungsi dari kita-kita di masyarakat untuk bantu negara," sindirnya lebih lanjut.

Kamilov tak hanya berhenti sampai di sini. Menurutnya, LPPMI saat ini tengah dalam proses membahas kedua PP tersebut. "Secara garis besar, regulator memaksakan kehendak dan sewenang-wenang dalam materi PP," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat