androidvodic.com

PKPU Dikabulkan, First Travel Klaim masih Sanggup Berangkatkan Jemaah - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA -  Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  dari 3 pemohon jemaah First Travel, Selasa (22/8/2017).

Kepala Divisi Legal First Travel Deski yang ditemui usai sidang mengatakan usulan perdamaian nantinya disesuaikan berdasarkan keinginan kreditur tentang kepastian jadwal keberangkatan.

"Jadi kami (First Travel) lebih mudah memberangkatkan jemaah, karena sudah menjadi tanggung jawab First Travel sendiri," ujar Deski.

Saat ditanya sumber keuangan, Desky yang juga menjadi kuasa hukum PT First travel pada perkara ini menjawab dengan yakin dan santai.

"Masalah uang, dari awal membangun travel tanpa modal. Jadi bukan hal aneh berangkatkan tanpa ada duit. Ini mempengaruhi loh," kata Desky.

Ia menegaskan dana untuk memberangkatkan jemaah bukan berasal dari hutang.

"Itu kan kata Saudara. Kaya saya (Desky) mah enggak," kata Desky.

Desky menyatakan putusan PKPU yang diterima merupakan keinginan semua Jemaah.

"Kami (First Travel) hanya menjelaskan, apakah ini dikatakan utang atau tidak? Tapi majelis berkata lain. Mudah-mudahan ini jadi jalan keluar ke jemaah semua," kata Desky.

Pihak First Travel nantinya akan mengajukan usulan perdamaian yang menjadi pegangan semua jemaah.

"Seperti keinginan jadwal keberangkatan dan minta refund. Disini ada kepastian hukum. Bahwa skrg para jemaah tidak khawatir. Pengadilan sudah ketuk palu," imbuh Desky

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat