Dalam Omnibus Law, Perusahaan Hanya Dikenai Sanki Perdata - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda
News, JAKARTA - Ketua Task Force Omnibus Law Rosan P Roeslani mengungkapkan 11 poin dalam program Omnibus Law, di antaranya yakni terkait pengenaan sanksi.
Rosan merincikan, poin ini mengatur tentang sanksi terhadap perusahaan tidak bisa dalam bentuk pidana, melainkan denda saja atau perdata.
"Pengenaan sanksi itu lebih kalau perusahaan ini kena sanksi denda bukan pidana. Intinya itu kan, perusahaan ini garis besarnya saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Setelah dapat persetujuan DPR, perizinan terhadap 11 poin tersebut semuanya dijadikan satu melalui payung hukum Undang-undang (UU) Omnibus Law.
"Selama ini lintas kementerian yang dikeluhkan. Selama ini izin pemerintah pusat dan daerah berbeda, ini yang disatukan," kata Rosan.
Baca: Mahfud MD: Yang Ribut soal Omnibus Law Biasanya yang Tak Paham Substansi
Sementara, ia menambahkan, peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia cukup krusial dalam mensosialisasikan program baru ini agar berjalan mulus dalam implementasinya.
"UU begini kita lihat pasal per pasal agar di lapangan tidak kendala. Makanya peran Kadin disini signifikan supaya jalan di lapangan," pungkas ketua umum Kadin Indonesia tersebut.
Adapun 11 poin dalam Omnibus Law yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta
kemudahan berusaha.
Selain itu terkait dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan,
kemudahan proyek pemerintah, dan
kawasan ekonomi khusus.
Terkini Lainnya
Ketua Task Force Omnibus Law Rosan P Roeslani mengungkapkan 11 poin dalam program Omnibus Law, di antaranya yakni terkait pengenaan sanksi.
Ini Cara Pertamina Dorong Daya Saing Ratusan Usaha Mikro dan Kecil di 3 Wilayah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pasca-Merger, Pelindo Masih Menanggung Utang Rp 49,87 Triliun
Bappenas: Kerugian Akibat Food Loose dan Food Waste Rp 551 Triliun Per Tahun
Produk China Masuk Indonesia Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Ini Sikap Pengusaha
Jeda Siang, IHSG Menguat ke Posisi 7.144 Dikerek Sektor Saham Industri dan Transportasi
Pendapat Apindo Tentang Rasionalisasi Karyawan Pasca Merger Tokopedia-Tiktok