androidvodic.com

Indef: Pemerintah Tak Perlu Suntik Modal jika Dampak Jiwasraya Hanya 1 Persen - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda

News, JAKARTA - Pengamat Ekonomi dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati meminta jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak asal bicara terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal ini merespons pernyataan Ketua OJK Wimboh Santoso yang menyebut bahwa kasus Jiwasraya hanya berdampak kecil, karena aset perusahaan hanya berkisar 1 persen dibanding total aset industri asuransi nasional.

"Konsekuensi pernyataan itu banyak. Jadi, pejabat tidak bisa dengan mudah kasih pernyataan seperti itu, apalagi ini lembaga negara," ujar Enny kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (27/2/2020).

Baca: Penghentian Sementara Umrah Harus Tersosialisasi ke Calon Jemaah

Baca: Bamsoet Harap Pemerintah Arab Saudi Kaji Penghentian Sementara Kunjungan Jamaah Umrah Indonesia

Enny menilai, jika kasus Jiwasraya tidak berdampak sistemik terhadap industri asuransi nasional, mestinya permasalahan gagal bayar tidak menjadi perhatian serius pemerintah.

Karena itu, pemerintah dan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu mengeluarkan wacana PMN Rp 15 triliun untuk Jiwasraya dan membentuk tiga panitia kerja (Panja).

"Nyatanya beda, malahan rencananya kan mau ada bailout yang nilainya belasan triliun. Jadi buat apa kalau ternyata kerugiannya kecil, karena alasannya asetnya hanya 1 persen dari total aset industri asuransi," kata Enny.

Menurut Enny, dengan besarnya nilai PMN itu artinya persoalan gagal bayar Jiwasraya harus segera diselesaikan karena nyatanya memiliki dampak yang besar.

Untuk itu, dibutuhkan koordinasi yang padu antara pemerintah dan regulator, bukan malah mengecilkan masalah seperti yang diutarakan OJK.

"Kalau menurut kajian OJK ternyata dampaknya kecil, DPR tidak perlu dong buat Panja. Harusnya Jiwasraya bisa selesaikan kerugiannya cepat kepada nasabah tanpa berlarut-larut," pungkas Enny.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat