androidvodic.com

Soal Relaksasi Pembayaran Premi, AAJI Serahkan ke Masing-masing Perusahaan Asuransi - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

News, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut positif kebijakan countercyclical yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk industri yang terdampak virus corona (Covid-19).

Kendati demikian, asosiasi ini menilai terbitnya kebijakan tersebut tidak menjadikan perusahaan asuransi wajib menunda pembayaran premi asuransi bagi para nasabahnya.

"Relaksasi penundaan pembayaran premi yang dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical, bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi," ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam keterangan resminya, Minggu (5/4/2020).

Menurutnya, masing-masing perusahaan asuransi bisa menerapkan kebijakan relaksasi ini atau tidak.

"Ini merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi," kata Budi.

Baca: Benarkah Mengonsumsi Vitamin C Dosis Tinggi Efektif untuk Tangkal Virus Corona?

Hal ini mengacu pada penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo atau grace period selama 4 bulan, baik untuk nasabah perorangan, ritel atau nasabah korporasi.

Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19

"(Relaksasi itu) hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas," jelas Budi.

Baca: Garuda Pangkas Penerbangan Domestik dan Internasional

Terkait kebijakan countercyclical yang dikeluarkan OJK, Budi meyakini ini dilakukan untuk menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah meluasnya wabah corona.

Kebijakan countercyclical untuk industri asuransi yang dikeluarkan OJK memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi, serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.

Namun, ia kembali menekankan, kebijakan terkait relaksasi ini tergantung dari pilihan masing-masing perusahaan asuransi itu sendiri.

Dalam Surat OJK Nomor S-11/D.05/2020 yang diterbitkan pada 30 Maret 2020, didalamnya tertuang bahwa industri asuransi dapat relaksasi penundaan selama 4 bulan pembayaran premi yang jatuh tempo untuk nasabah perorangan atau korporasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat