Jasa Raharja Serahkan Santunan 26 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Sri Padma Kencana - News
Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono
News, JAKARTA - Jasa Raharja telah melakukan pendataan ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan bus Sri Padma Kencana di Wado Sumedang, Rabu (10/3/2021).
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, sampai dengan pagi ini, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
Sehingga, kata Budi, dipastikan dana santunan tersebut diterima utuh dan tidak ada potongan apapun.
"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Terungkap Alasan Sopir Bus Sri Padma Kencana Pilih Jalur Wado, Bukan Lewat Nagrek Seperti Biasanya
Sedangkan untuk seluruh korban luka-luka, Budi menyebut telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp 20 juta kepada pihak RSUD Sumedang.
Baca juga: Resa Korban Tewas Kecelakaan Bus di Sumedang Sempat Dilarang Berangkat oleh Ayah, Kini Batal Nikah
"Korban (luka) tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cidera kecelakaan," ucapnya.
Terkini Lainnya
Kecelakaan Maut di Sumedang
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta
Harga Motor Honda Matic Periode Juli 2024 Dijual Naik: Scoopy Sporty Melonjak Jadi Rp 22.525.000
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sampaikan Permintaan Maaf, Indo Premier Sekuritas Tindaklanjuti Kelemahan Reksa Dana Saham
Serikat Pekerja: Banyak Buruh Terjerat Pinjol karena Kecanduan Judi Online
IHSG Pagi Ini Menguat Tipis, Rupiah Melemah di Posisi Rp 16.304 Per Dolar AS
Harga Emas Antam Hari Ini, 9 Juli 2024: Turun Rp 7.000, per Gram Dibanderol Rp 1.389.000
Buruh Dukung Penerapan Antidumping, Tiru AS dan Jepang