Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Kantongi STRP, Bagaimana Cara Membuatnya? - News
Laporan Wartawan News, Hari Darmawan
News, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemprov DKI Sosialisasi Persyaratan STRP Secara Masif
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 12 Juli 2021 mendatang untuk para calon penumpang KRL.
"Peraturan ini berlaku mulai 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan pada operator transportasi KRL untuk melakukan implementasi aturan tersebut," ucap Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Syarat Masuk Jakarta selama PPKM Darurat, Warga Jabodetabek Wajib Punya STRP
Dalam SE tersebut menyatakan bahwa Surat Tugas harus berstempel atau cap basah dan disertai oleh tanda tangan elektronik. Selain syarat dokumen, penumpang KRL yang bisa melintas di kawasan aglomerasi hanya mereka yang merupakan pekerja kantor pada sektor esensial dan kritikal.
Ketentuan ini juga berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat lainnya, seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
![Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (7/2/2021)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/juru-bicara-kementerian-perhubungan-adita-irawati-di-jakartaq.jpg)
SE ini tentunya bertujuan untuk memperketat protokol kesehatan untuk para pelaku transportasi darat yang saat ini dinilai saat ini mobilitasnya masih tinggi.
"Selain itu, SE ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat," ujar Adita.
Cara Membuat STRP, Syarat Akses Pekerja Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Berikut cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk akses keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
STRP berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
STRP juga harus diajukan terlebih dahulu ke Pemprov DKI agar pekerja dinyatakan lolos dari penyekatan dan bisa tetap bekerja di DKI Jakarta.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tetap di Rumah Selama Masa PPKM Darurat
Terkini Lainnya
Virus Corona
Kemenhub mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sampaikan Permintaan Maaf, Indo Premier Sekuritas Tindaklanjuti Kelemahan Reksa Dana Saham
Serikat Pekerja: Banyak Buruh Terjerat Pinjol karena Kecanduan Judi Online
IHSG Pagi Ini Menguat Tipis, Rupiah Melemah di Posisi Rp 16.304 Per Dolar AS
Harga Emas Antam Hari Ini, 9 Juli 2024: Turun Rp 7.000, per Gram Dibanderol Rp 1.389.000
Buruh Dukung Penerapan Antidumping, Tiru AS dan Jepang