androidvodic.com

Bappebti Blokir 109 Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada Juni 2021, telah memblokir 109 situs web  perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Sejak Januari 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi  dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin. 

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki  izin  dari Bappebti, serta tunduk dan patuh  pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” ujar Wisnu, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Bappepti Disebut Gelar ‘Karpet Merah’ untuk Gaet Investor Kakap di Perdagangan Kripto

Menurut Wisnu, Bappebti akan terus  melakukan pemblokiran, termasuk kepada situs-situs broker luar negeri  yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Baca juga: Enam Juta Masyarakat Indonesia Jadi Investor Aset Kripto, Segini Nilai Transaksinya

"Ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK," ucapnya. 

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist  mengungkapkan, secara garis besar modus penawaran investasi itu  berkedok investasi di bidang PBK dan  penawaran kontrak berjangka yang dilakukan pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti. 

Baca juga: Kisah Milenial yang Sukses Raup Miliaran Rupiah dari Berbisnis Mata Uang Kripto

Ia menyebut, perdagangan berjangka  dapat memberikan keuntungan yang  tinggi, namun juga dapat menderita  kerugian yang sangat besar atau high  risk high return. 

"Jangan mudah menyetorkan dana ke  rekening tertentu dengan janji akan  memperoleh keuntungan dalam  persentase, dan dalam jangka waktu  tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah," ujarnya. 

"Apalagi penawaran tersebut dibumbui  dengan iming-iming akan mendapatkan  bonus atau komisi apabila  berhasil  merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan," sambung Syist.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat