androidvodic.com

AKPI Dukung Pemerintah Atur Mekanisme Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Saat Pandemi - News

Laporan Wartawan News, Eko Sutriyanto

News, JAKARTA - Undang-Undang Kepailitan yang sejarahnya bermula dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 yang diterbitkan pada masa krisis ekonomi Tahun 1998 sebagai jalan keluar bagi para perusahaan yang terlilit utang agar dapat menyelesaikan segala persoalan utang piutangnya melalui kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Kemudian terakhir diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan).

Keberadaan Undang-Undang Kepailitan dinilai menjadi kunci penting dalam naiknya posisi Indonesia dalam peringkat Ease of Doing Business dari World Bank karena banyaknya penyelesaian utang piutang yang dilakukan melalui restrukturisasi maupun kepailitan.

Belajar dari kondisi krisis ekonomi 1998 serta perkembangannya hingga saat ini, Undang-Undang Kepailitan seharusnya justru menjadi alat bagi para kreditor maupun debitor untuk memperoleh solusi dari masalah utang piutang diantara mereka dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Namun demikian, pemerintah membuat rencana untuk menangguhkan keberlakuan Undang-Undang Kepailitan (moratorium) untuk jangka waktu tertentu guna menyelamatkan para pengusaha dari ancaman kepailitan selama pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak setuju pemerintah mempertimbangkan untuk menerbitkan suatu peraturan atau keadaan khusus terkait mekanisme kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dalam masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Ahli Hukum Kepailitan Tegaskan Pertamina Foundation Tidak Berutang Terkait GMP

Ini dilakukan guna menekan banyaknya permohonan kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang yang seringkali membuahkan hasil yang kurang baik.

"Namun demikian, menangguhkan keberlakuan Undang-Undang Kepailitan secara keseluruhan adalah hal tidak tepat.

Seperti dinyatakan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada acara Webinar Internasional ini, bahwa Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang rasional guna menyikapi keadaan pandemi Covid-19 ini khususnya terkait kepailitan," katanya.

Baca juga: HIPMI Ingatkan Pentingnya RUU Kepailitan dan PKPU Atasi Maraknya Gugatan Pailit

Apalagi, kata dia setelah mendengar penjelasan dari Andrew Chan, praktisi kepailitan dari Singapura, pemerintahnya memberlakukan  pembebasan sementara dari pelaksanaan kewajiban cicilan dengan kondisi dan persyaratan tertengu dan  pembatasan proses kepailitan dan insolvensi tertentu dengan menaikkkan batasan nilai pengajuan untuk pengajuan permohonan kepailitan/pembayaran kembali.

"Sementara di Australia, Scott Atkins menjelaskan bahwa Australia menaikkan jumlah yang dapat ditagihkan oleh pihak dalam bentuk somasi dan juga jangka waktu penyelesaiannya dan  pembebasan sementara para direktur dari transaksi yang sudah insolven," katanya.

Selain itu, INSOL juga telah mengeluarkan pedoman yang dapat diterapkan oleh masing-masing negara dalam undang-undangnya yaitu The Principles for Effective Insolvency and Creditor/Debtor Regimes dan juga The Statement of Principles for a Global Approach to Multi-Creditor Workouts II.

"Pemerintah sewajarnya juga mempertimbangkan hal-hal tersebut sebagai perbandingan atas tindakan yang selayaknya diambil guna menekan banyaknya kepailitan yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 ini sebelum memberlakukan moratorium atau penangguhan penuh terhadap Undang-Undang Kepailitan Indonesia yang dapat mengakibatkan kerugian bagi semua pihak," kata Jimmy Simanjuntak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat