HIPMI Ingatkan Pentingnya RUU Kepailitan dan PKPU Atasi Maraknya Gugatan Pailit - News
Laporan Wartawan News, Malvyandie
News, JAKARTA - Bisnis properti menjadi satu dari sekian sektor bisnis yang terhantam badai Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal 2020 lalu.
Di tengah perjuangan untuk bangkit, industri properti yang menghadapi anjloknya penjualan harus menghadapi persoalan serius akibat marak bermunculan oknum tidak bertanggung jawab yang menjadi mafia dan sindikat pailit dalam proyek properti.
Baca juga: Komisi II DPR Bantah PKPU Tak Tegas Terapkan Sanksi Peserta Pilkada Pelanggar Protokol Covid-19
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan kasus seperti ini sebelumnya sempat ramai terjadi pada tahun 2012 dan 2014.
Baca juga: Praktisi Hukum: Maraknya Kasus Pailit Bikin Rugi Pengembang Properti dan Konsumen
Tentu ini sangat berbahaya bagi perekonomian Indonesia yang sedang beranjak pulih jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas.
"Maraknya kasus kepailitan ini menciptakan potensi krisis baru bagi perekonomian Indonesia yang sedang dalam tahap pemulihan, terutama industri properti nasional. Jika tidak ada perhatian dan penanganan yang tepat, dampak dari masalah ini secara sistemik dapat mempengaruhi ratusan industri berikut dengan puluhan juta tenaga kerja," ujar Ajib pada keterangannya di Jakarta (12/10/2020).
Kelonggaran dalam undang-undang juga menjadi salah satu faktor kembali ramainya kasus kepailitan tersebut.
Padahal industri properti mulai menunjukan performanya dengan memimpin sebagai industri dengan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi cukup dalam yakni 1,26 persen di sesi I perdagangan pada bulan September 2020.
"Sektor properti memimpin penguatan dengan kenaikan 1,46 persen ke level 301,16 bulan lalu. Jangan sampai kontribusi pengusaha sektor properti nasional sia-sia karena kurang maksimalnya perlindungan baik kepada pelaku usaha maupun konsumennya. Sayang sekali jika capaian tersebut tidak didukung dengan aturan yang dapat menjaga progress pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.
Pengusaha yang dulunya berprofesi sebagai PNS Dirjen Pajak ini turut menegaskan urgensi dari pentingnya RUU Kepailitan dan PKPU untuk terus diakselerasi oleh Pemerintah dan DPR.
Dengan begitu, Ajib berharap bahwa kedepannya industri properti, pihak pengembang maupun konsumennya dapat terjaga dan terlindungi dari ulah para oknum dan permasalahan lainnya.
"Adanya payung hukum yang kuat dan dapat melindungi berbagai pihak, dari pengusaha, pemodal, dan pembelinya, tentu dapat menghadirkan iklim ekonomi yang ideal di setiap industri. Pemulihan ekonomi bangsa pun menjadi sebuah keniscayaan. Seperti bambu, untuk dapat menunjang pertumbuhan yang pesat, diperlukan akar atau pondasi yang kuat," tutupnya.
Terkini Lainnya
Bisnis properti menjadi satu dari sekian sektor bisnis yang terhantam badai Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal 2020 lalu.
Prof Budi Santoso Kembali Jabat Dekan FK Unair usai Sempat Dicopot karena Diduga Kritik Dokter Asing
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya