androidvodic.com

Operasional Industri 100 Persen Pacu Ekspor Industri Tekstil dan Penambahan Pekerja - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

News - Kementerian Perindustrian terus melakukan monitoring aktivitas sektor industri yang beroperasi 100 persen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Langkah ini sekaligus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin di lingkungan operasional industri.

"Beberapa waktu lalu, kami telah melakukan kunjungan kerja di Jawa Tengah untuk memantau sejumlah sektor industri yang berkategori esensial," tutur Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Dorong Industri Tekstil Tanah Air, Cotton Council International Gelar Cotton Day 2021

Perusahaan yang ditinjau tersebut ialah PT Globalindo Intimates (GI) di Kabupaten Klaten selaku industri garmen dan PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) di Salatiga mewakili industri alas kaki.

"Pada saat itu, kami berdialog dengan pimpinan perusahaan tentang manfaat dan kendala implementasi kebijakan operasional industri 100 persen," jelasnya.

Kedua perusahaan mengakui adanya kebijakan operasional industri 100 persen sangat tepat dan bermanfaat karena mereka sedang memacu produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor khususnya wilayah Eropa dan Amerika.

Baca juga: Kemenperin Bertekad Ciptakan Iklim Usaha Kondusif untuk Bangkitkan IKM Tekstil

"Saat ini, PT GI dan PT SCI sedang mendapatkan limpahan order dari Vietnam dan negara kawasan lainnya yang sedang lockdown akibat pandemi Covid-19 gelombang kedua," ungkap Khayam.

Limpahan order tersebut menyebabkan PT GI dan PT SCI akan berproduksi full capacity hingga tahun 2023. Oleh karena itu, kedua perusahaan akan menambah jumlah tenaga kerjanya.

"Jumlah tenaga kerja PT GI saat ini sebanyak 3.800 orang dan akan ditambah menjadi lebih dari 6000 orang. Sedangkan, PT SCI akan menambah tenaga kerja menjadi 9.000 orang dari jumlah existing 5.400 orang," terangnya.

Baca juga: Dukung UMKM Lokal, Lazada Tutup Impor Produk Tekstil dan Fesyen, Kuliner, Kerajinan ke Indonesia

Khayam menjelaskan, sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 juncto No 5 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, industri yang beroperasi pada masa PPKM harus menerapkan protokol kesehatan pada operasional produksinya.

"PT GI dan PT SCI yang telah mendapatkan izin operasional produksi 100 persen telah melaksanakan protokol kesehatan dan mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi dengan baik," ucap Khayam.

Kedua perusahaan ini memberlakukan protokol kesehatan yang mencakup 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjaga asupan makanan dan minuman sehat, serta menjauhi kerumunan) dan menerapkan 3T (testing, tracing dan treatment) pada seluruh karyawan.

Sejauh ini, lanjut Khayam, tingkat vaksinasi karyawan di PT GI mencapai 95 persen untuk vaksin pertama dan 75 persen untuk vaksin kedua.

Sedangkan tingkat vaksinasi karyawan di PT SCI sebesar 78 persen untuk vaksin pertama dan kedua.

"Karyawan yang belum divaksin adalah penyintas Covid-19, ibu hamil dan komorbid. PT GI dan PT SCI telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada seluruh karyawan untuk pengendalian kasus Covid-19," imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat