Taspen dan Asabri Batal Melebur ke BPJS Jamsostek, Ini Saran DJSN - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News, JAKARTA - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Unsur Tokoh dan Ahli Indra Budi Sumantoro merekomendasikan opsi multipilar menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pengalihan program layanan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, setiap warga negara itu harus menerima hak dasar jaminan sosial dari negara.
Opsi kedua adalah multipilar, dimana Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan manfaat dasar, diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Opsi multipilar itu sebenarnya tidak terpengaruh oleh putusan MK. Putusan MK Cuma membatalkan pengalihan program yang sama. Skema multipilar tanpa adanya peleburan dan pengalihan program tetap bisa berjalan," kata Indra dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
"Pada dasarnya yang satu sifatnya hak, yang memberikan jaminan sosial yang sifatnya dasar. Yaitu BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan, yang satu sifatnya penghargaan yaitu Taspen dan Asabri," bebernya.
Keduanya, lanjut dia, tetap berjalan masing-masing.
Akan tetapi tetap jaminan sosial tenaga kerja, di manapun orang tersebut bekerja tetap mendapat hak Jaminan sosial tenaga kerja dari Negara.
Baca juga: Batal Melebur BP Jamsostek, Taspen dan Asabri Disarankan Segera Ubah Format Kelembagaan
"Jadi Taspen dan Asabri itu nantinya bukan sebagai penyelenggara jaminan sosial, tapi sebagai penyelenggara program kesejahteraan pegawai yang sifatnya penghargaan.
Indra kemudian juga menyinggung persoalan pegawai pemerintah non-ASN yang sering terlupakan perlindungan jaminan sosialnya.
Padahal Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengamanatkan khususnya daerah mendaftarkan pegawai pemerintah non ASN ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini yang sebenarnya harus dilakukan sinkronisasi. Mana yang jadi kewenangan daerah mana yang jadi kewenangan pusat, mana yang jadi kewenangan Taspen dan mana yang jadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Terkini Lainnya
Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pengalihan program layanan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan
PPLIPI Minta Pelaku Usaha Mikro Hindari Pinjol dan Bank Emok Saat Butuh Modal
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cegah Kerugian Akibat Serangan Siber Terhadap Data, Perusahaan Perlu Lakukan Perlindungan
Dukung Energi Hijau, Perusahaan Ini Gunakan Skuter Listrik untuk Kendaraan Operasional
Emiten Unggas JPFA Dukung Kemajuan Dunia Pendidikan di Bidang Peternakan
Politisi Ini Ingatkan Risiko Gagal Bayar Program Student Loan Cukup Tinggi
Alarm Industri Indonesia 'Menyala', Kemenperin Sebut Sumbernya