androidvodic.com

BPKH Kuasai Mayoritas Bank Muamalat, Dipercaya Bisa Bantu Kelancaran Haji - News

News, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi menjadi bank yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sebagai pengendali manajemen Bank Muamalat, BPKH tentunya telah menyiapkan sejumlah aksi terhadap bank syariah pertama di Indonesia tersebut.

Kabarnya, BPKH akan menggelontorkan dana sebesar Rp 3 Triliun sebagai suntikan modal.

Iggi H Achsien, Komisaris Independen Bank Muamalat membenarkan kabar itu. Sayangnya, ia belum merinci lebih jelas skema yang akan ditetapkan.

Baca juga: Kuasai 78,45 Persen Saham, BPKH Jadi Pengendali Bank Muamalat

“Nilai Rp 3 triliunnya betul. Detailnya ke Corporate Secretary saja ya,” ujar Iggi saat Kontan.co.id meminta konfirmasi pada Selasa (16/11).

Sayangnya, manajemen Bank Muamalat belum merinci perihal skema tersebut.

Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia Hayunaji menyatakan Sesuai dengan keterbukaan informasi yang dikeluarkan oleh BPKH, Bank Muamalat menyampaikan bahwa informasi tersebut benar adanya.

“Informasi yang lebih rinci akan kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi dan siaran pers yang akan kami kirimkan tanggal 17 November 2021,” katanya kepada Kontan.co.id.

Baca juga: BPKH Gandeng Laznas BSMU Salurkan Hewan Kurban 1.000 Ekor Sapi ke Pelosok Negeri

Memang, BPKH telah mengumumkan perubahan kepemilikan saham di bank syariah pertama di Indonesia itu. BPKH mengantongi 78,45% Bank Muamalat.

Kronologinya, pada 21 Juni 2021, 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat dari investor terdahulu.

“BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42%, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45%,” mengutip pengumuman BPKH pada Selasa (16/11/2021).

BPKH menyatakan pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham.

Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah.

Baca juga: Kritik BPKH Soal Pengelolaan Dana Haji, Menteri Agama Nilai Jemaah Dirugikan

BPKH pun menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat