Rencana Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah, PKS: Hanya Untungkan Pelaku Usaha Besar - News
Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono
News, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin Ak tidak setuju dengan rencana pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.
Larangan peredaran minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
"Saya sebagai anggota Fraksi PKS, tidak setuju dengan rencana pemerintah tersebut," kata Amin saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, jika rencana larangan penjualan minyak goreng curah diterapkan, maka yang diuntungkan adalah pelaku usaha besar.
Baca juga: Harga Telur dan Minyak Curah di Pasar Ciawi Bogor Melambung, Pedagang Menjerit
"Mereka semakin bisa memperluas pasar dan bahkan bisa membentuk pasar oligopoli. Sedangkan pelaku usaha kecil sangat dirugikan dengan kebijakan tersebut," papar Amin.
Ia menyebut, pemerintah seharusnya melakukan pembinaan kepada para UKM yang selama ini menjual minyak goreng curah, sehingga produknya memenuhi standar minimal higienitas dan ada jaminan kehalalan.
"Kalau sampai rencana pelarangan tersebut benar-benar diterapkan, dampak sosialnya sangat besar, dan para pelaku UKM tersebut kehilangan sumber penghasilan untuk kehidupan mereka," tuturnya.
Baca juga: Stabilkan Harga, Pemerintah Berencana Jual Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter
Dalam situasi ekonomi yang masih terdampak pandemi Covid 19, kata Amin, kalangan masyarakat bawah membutuhkan produk minyak goreng yang murah, apalagi komoditas tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
"Pemerintah juga harus memperhatikan regulasi di sektor hulu (minyak sawit/crude palm oil) sebagai bahan baku minyak goreng," ujar Amin.
Terkini Lainnya
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin Ak tidak setuju dengan rencana pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah
PPLIPI Minta Pelaku Usaha Mikro Hindari Pinjol dan Bank Emok Saat Butuh Modal
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cegah Kerugian Akibat Serangan Siber Terhadap Data, Perusahaan Perlu Lakukan Perlindungan
Dukung Energi Hijau, Perusahaan Ini Gunakan Skuter Listrik untuk Kendaraan Operasional
Emiten Unggas JPFA Dukung Kemajuan Dunia Pendidikan di Bidang Peternakan
Politisi Ini Ingatkan Risiko Gagal Bayar Program Student Loan Cukup Tinggi
Alarm Industri Indonesia 'Menyala', Kemenperin Sebut Sumbernya