Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Mematikan Sektor Industri Hasil Tembakau - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News, JAKARTA - Keputusan menaikkan tarif cukai rokok di atas 10 persen menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.
Hal itu dikatakan Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
“Pengendalian konsumsi menjadi alasan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai, ini artinya industri ditekan melalui kebijakan tarif cukai yang tinggi sehingga tidak dapat tumbuh dan pelan-pelan mati (sunset industry)," ujar Azami.
Baca juga: 1 Januari 2022 Harga Rokok Bisa Mencapai Rp 40 Ribu Per Bungkus, Imbas Naiknya Cukai Hasil Tembakau
Ia menambahkan bahwa kebijakan tarif cukai 2022 akan berdampak kepada pengurangan tenaga kerja hingga 990 orang dengan penurunan produksi hingga 3 persen.
Hal ini bertentangan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah.
“Ada 990 orang yang bekerja di sektor IHT terkena imbas dari kenaikan tarif cukai rokok, bahkan bisa lebih banyak lagi, dikarenakan produksi menurun serta konsumsi menurun. Konsekuensinya adalah menekan harga bahan baku serta mengurangi tenaga kerja” ujarnya.
Di sisi lain, cukai rokok masih dibutuhkan oleh pemerintah perihal penerimaan APBN.
Cukai rokok juga menyumbang hingga 11 persen dari total penerimaan APBN.
Baca juga: APVI Kritik Langkah Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Vape
“Daripada seperti ini terus, sekalian saja ilegalkan tembakau beserta produk turunannya," tutur Azami.
Diketahui, Pemerintah memutuskan tarif cukai rokok di tahun depan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12 persen.
Adapun besaran kenaikan tarif masing-masing jenis dan golongan sebagai berikut:
Tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 mengalami kenaikan sebesar 13,9 persen, SKM golongan 2A sebesar 12,1 persen, dan SKM golongan 2B sebesar 14,3 persen.
Sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sebesar 13,9% persen SPM golongan 2A sebesar 12,4 persen, SPM golongan 2B sebesar 14,4 persen.
Lalu sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 4,5 persen.
Terkini Lainnya
Cukai Rokok
Keputusan menaikkan tarif cukai rokok di atas 10 persen menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.
Kembali Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dedolarisasi, Negara-negara BRICS Akan Luncurkan Sistem Keuangan Independen
Pemerintah Minta KKKS Garap Lapangan Migas yang Nganggur
Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Perusahaan, BUMN Ini Gandeng BNN
Ada Proses Merger, Assesment Center Dukung Transformasi Digital di AP Indonesia
Wacana Penerapan Pajak Bea Masuk 200 Persen Produk China, Pengusaha Ingatkan Hal Ini ke Pemerintah