androidvodic.com

Sepanjang Permenaker Baru Belum Dicabut, Buruh Tetap Ragukan Komitmen Soal Pencairan JHT - News

News, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan lagi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Intinya, Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter-PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Kamis (3/3/2022).

Menurut Said, pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal pencairan JHT
kembali ke aturan lama merupakan kata-kata bersayap karena secara bersamaan dirinya tetap akan merevisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker
Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said Iqbal.

Baca juga: Klaim JHT Masih Berpedoman Permenaker Nomor 19 Tahun 2005, Ini Isinya

Said menyebut, KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi Kemenaker, karena
hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.

“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” paparnya.

Baca juga: Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker: Aturan Lama Berlaku

Said Iqbal menegaskan, selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama.

KSPI juga mendesak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah untuk
mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tidak melakukan akal-akalan
melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.

"Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan kelas pekerja lainnya menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemenaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB," ujar Said.

Aksi buruh ini serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2/2022, menolak penggunaan istilah revisi, menolak perpanjangan masa jabatan presiden, menuntut penghentian peperangan antara Rusia dan Ukraina, serta menuntut harga gas LPG, energi, serta kebutuhan pokok turun.

“Bilamana isu ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR, akan dilakukan aksi buruh
yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjanjikan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) akan kembali ke aturan lama, tidak perlu menunggu sampai usia pensiun 56 tahun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah.

Ida mengatakan kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker
Nomor 2 Tahun 2022, di mana pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai aturan lama, bahkan dipermudah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat