Kegiatan Usaha Rifan Financindo Berjangka Dibekukan Bappebti - News
News, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka.
Melalui keterangan resminya Bappebti menyatakan, pembekuan kegiatan usaha itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Pembekuan itu dilakukan sebab Rifan Financindo Berjangka disebut tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi adminstratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti lebih dari 3 kali berturut-turut.
Baca juga: Semangat Berkurban, Memberi untuk Negeri dari RFB AXA Tower
Reputasi bisnis Rifan terganggu lantaran banyak aduan nasabah
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti ditemukan bahwa Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan penerimaan nasabah dan transaksi sesuai prosedur yang berlaku.
Kemudian, direktur utama dan direktur kepatuhan Rifan Financindo juga dinilai tidak menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional perusahaan sesuai ketentuan berlaku.
Baca juga: Terapkan Work From Home, RFB AXA Tetap Raih Kinerja Positif di Triwulan I 2020
"Serta PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah," tulis Bappebti, Selasa (8/3/2022).
Rifan dibekukan, tapi tanggungjawab perusahaan ke nasabah tetap berjalan
Lebih lanjut Bappebti menyatakan, pembekuan kegiatan usaha terhadap Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah, atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian.
Baca juga: 500 Karyawan RFB Jakarta Pesan Makanan Lewat Ojol Lalu Dibagikan ke Pengemudi yang Terimbas Covid-19
"Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin wakil pialang berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka," tulis Bappebti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bappebti Bekukan Kegiatan Usaha Rifan Financindo Berjangka "
Terkini Lainnya
Bappebti Kementerian Perdagangan membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka.
Tantangan Koperasi dan UMKM Memasuki Revolusi Industri 5.0, Ini Komitmen PDIP
BERITA REKOMENDASI
Bittime Kantongi Izin Staking Kripto dari Bappebti
Usai Terdaftar di Bappebti, Bittime Akan Bikin Token Palapa
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus