Nanovest Resmi Kantongi Izin Sebagai Platform Jual Beli Aset Digital dari Bappebti - News
Laporan Reporter Kontan, Ahmad Febrian
News, JAKARTA - PT Tumbuh Bersama Nano atau Nanovest kini resmi mengantongi izin sebagai platform transaksi jual beli aset digital di Indonesia dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Nanovest mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappepti bernomor 007/BAPPEBTI/CP-AK/3/2022 tanggal 22 Maret 2022.
Dengan demikian, platform ini telah melakukan langkah awal dalam mematuhi peraturan yang terkait dengan pelaksanaan perdagangan aset kripto yang berlaku di Indonesia.
“Jadi, kami selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh sebagai pedagang fisik aset kripto sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku."
Kami berharap hal ini dapat memberi kepercayaan kepada publik serta Nano Squad agar lebih percaya dan tenang dalam melakukan transaksi sekaligus berinvestasi di Nanovest,” kata CEO Nanovest, Hutama Pastika, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia Gabung Jadi Mitra BAPPEBTI
Sebelumnya Nanovest juga telah terdaftar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dan mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.
Baca juga: Kegiatan Usaha Rifan Financindo Berjangka Dibekukan Bappebti
Sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan keamanan bagi Nano Squad, Nanovest akan terus menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga terkait.
Mereka juga memastikan setiap kegiatan usaha akan selalu memenuhi setiap persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang. Serta selalu memberikan update informasi kepada Nano Squad.
Sumber: Kontan
Terkini Lainnya
Nanovest kini resmi mengantongi izin sebagai platform transaksi jual beli aset digital di Indonesia dari Bappebti.
Tantangan Koperasi dan UMKM Memasuki Revolusi Industri 5.0, Ini Komitmen PDIP
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus