androidvodic.com

MAKI Laporkan 9 Perusahaan Pengekspor CPO ke KPPU, Diduga Penyebab Minyak Goreng Mahal - News

News, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan 9 perusahaan pengekspor crude palm oil (CPO) dan satu perusahaan asing ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

MAKI menduga ekspor besar-besaran yang dilakukan 9 perusahaan tersebut sebagai penyebab minyak goreng langka dan harganya mahal.

"Ekspor besar-besaran 9 perusahaan diduga penyebab langka dan mahal minyak goreng," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Minyak Goreng Curah Disubsidi jadi Rp 14.000, Temui Ada Penyelewengan dapat Laporkan di Situs Ini

Boyamin Saiman menuturkan, jika nantinya terbukti adanya dugaan kartel, MAKI meminta KPPU menyita semua keuntungan dugaan kartel CPO.

Dikatakan Boyamin, sebagaimana diketahui, Komisi KPPU saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, telah menyampaikan informasi adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan Minyak Goreng yang diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng.

KPPU juga menyatakan telah melakukan Penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel CPO/Minyak Goreng.

BAZAR MINYAK MURAH - Warga Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, antre dengan tertib saat membeli minyak goreng curah murah yang diinisiasi Sahabat Gias Peduli bersama Apkasindo, Kamis (31//3/2022). Pada kegiatan ini pihak panitia menyediakan stok minyak sebanyak 18000 liter, dengan harga jual sebesar Rp 14000/liter, tiap warga bisa membelinya sebanyak 5 liter/orang. (Warta Kota/Nur Ichsan) *** Local Caption ***
BAZAR MINYAK MURAH - Warga Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, antre dengan tertib saat membeli minyak goreng curah murah yang diinisiasi Sahabat Gias Peduli bersama Apkasindo, Kamis (31//3/2022). Pada kegiatan ini pihak panitia menyediakan stok minyak sebanyak 18000 liter, dengan harga jual sebesar Rp 14000/liter, tiap warga bisa membelinya sebanyak 5 liter/orang. (Warta Kota/Nur Ichsan) *** Local Caption *** (Warta Kota/Nur Ichsan)

"Untuk melengkapi tindakan Penyelidikan KPPU tersebut, MAKI hari ini melalui saluran email pengaduan ke KPPU, telah menyampaikan data untuk memperkuat Penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng yang menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia 3 bulan terakhir," ujar Boyamin.

Isi laporan MAKI kepada KPPU intinya sebagai berikut:

Bersama ini disampaikan data terkait dugaan kartel niaga CPO yang diduga menjadikan minyak goreng langka dan mahal di Indonesia :

1. Sembilan ( 9 ) perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.

2. Satu ( 1 ) perusahaan asing selaku pembeli CPO dari terduga 9 perusahaan besar ekportir dengan transaksi Rp. 1,1 Trilyun.

Bersama ini dilampirkan paparan alur dugaan permainan menghindari PPN sebesar 10% dari fasilitas kawasan Pusat Logistik Berikat dikarenakan CPO langsung dijual keluar negeri (eksport) tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat.

Adapun data 9 perusahaan ekportir CPO yang diduga tidak bayar PPN 10%:

1. PT. P A
2. PT. E P
3. PT. P I
4. PT. B A
5. PT. I T
6. PT. N L
7. PT. T J
8. PT. M S
9. PT. S P

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat