androidvodic.com

Gaprindo Minta Peritel Bersama Pemerintah Pusat dan Pemda Lebih Aktif Cegah Perokok Anak - News

News, JAKARTA - Saat ini diperlukan upaya konkret dan menyeluruh untuk mensosialisasi dan mengedukasi pencegahan munculnya perokok anak.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan, organisasinya mendukung upaya untuk melarang penjualan rokok kepada anak di bawah umur demi menekan prevalensi perokok anak.

Hal ini sejalan dengan PP 109 tahun 2012 pasal 21 dan 25 yang melarang menjual hasil industri tembakau kepada anak dan ibu hamil.

Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, perlu adanya kampanye mencegah perokok anak yang dilakukan seluruh elemen masyarakat guna mendukung pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak, termasuk kontribusi para pengusaha.

"Peritel sebagai ujung tombak distribusi yang bersentuhan langsung dengan konsumen memiliki peran penting untuk mencegah atau tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur dengan alasan apapun," ujarnya dalam siaran pers Senin (25/4/2022).

Baca juga: Gaprindo Usulkan Cukai Rokok Tidak Naik untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Dia menegaskan, perlu langkah pengawasan, termasuk oleh masyarakat dan keluarga, agar upaya mencegah perokok anak melalui PP 109 dapat diimplementasikan secara baik.

Dukungan orang tua, keluarga, dan lingkungan sangat penting sehingga anak-anak memiliki bekal dan informasi yang cukup.

Baca juga: INDEF: Dibutuhkan Kebijakan Baru untuk Dorong Produk IHT Rendah Nikotin

Mereka dapat memanfaatkan kanal atau platform digital yang ada untuk mengedukasi anak-anak dengan konten informasi yang menarik dan mudah dipahami. 

Dia juga berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah lebih intensif mencegah perokok anak. Benny meminta semua pihak untuk berperan dalam mengedukasi dan mengawasi anak dari produk rokok.

Baca juga: 90.000 Buruh Pabrik Rokok Kena PHK, Gaprindo Keluhkan Regulasi yang Semakin Eksesif

Menurutnya, upaya pencegahan perokok anak akan menunjukkan hasil jika didukung secara masif oleh masyarakat luas dan dikerjakan bersama-sama sehingga menjadi gerakan nasional.

Dia mengklaim, Industri Hasil Tembakau (IHT) telah mematuhi secara konsisten berbagai regulasi yang bertujuan untuk mencegah perokok anak. Salah satunya seperti pembatasan iklan rokok yang hanya bisa terbit di malam hari.

Selain itu, ada juga penerapan larangan untuk menjual rokok dengan menggunakan mesin layanan diri. Dengan demikian, pedagang dapat mengindentifikasi umur si anak saat yang bersangkutan hendak membeli rokok. Selain itu mendukung juga ruang khusus merokok yang wajib disediakan sehingga aktivitas tersebut tidak mengganggu non perokok.

"Hal-hal yang diupayakan dari sisi regulasi ini tampaknya masih belum cukup, karena untuk mencegah munculnya perokok anak ada upaya mendasar yang harus dipenuhi yaitu edukasi dan sosialisasi dari lingkungan terdekat," kata dia.

Gaprindo telah membuat wadah digital untuk mengedukasi, mengawasi, dan memahami langkah efektif untuk menghindarkan anak dari produk rokok lewat cegahperokokanak.id.

Website ini memuat sumber informasi dan referensi bagi masyarakat untuk menginspirasi langkah pencegahan dan pengawasan yang baik bagi anak di bawah umur agar terjauhkan dari paparan rokok.

Sampai Februari 2022, website ini sudah dikunjungi 1.055 visitors dengan 479 respons berpartisipasi dalam survei singkat mengenai partisipasinya untuk meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mencegah penyebaran dan konsumsi rokok pada anak.

Penulis : Agustinus Rangga Respati | Editor : Yoga Sukmana | Sumber: Kompas.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat