KPPU Belum Dapat Tentukan Aturan BPA Mengarah ke Persaingan Tidak Sehat - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda
News, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mencermati permasalahan terkait rencana revisi Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Khususnya, mengenai pengaturan terkait kandungan Bisfenol A (BPA) dan bahan lain dalam kemasan produk air minum dalam kemasan.
Dalam simpulannya, KPPU berpendapat bahwa rencana pengaturan tersebut sangat berkaitan dengan isu kesehatan dan keamanan produk.
Baca juga: KPPU Diminta Desak BPOM Batalkan Pelabelan BPA Air Kemasan Galon
"Sehingga merupakan wilayah dan kewenangan BPOM dan Kementerian Kesehatan RI," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Deswin Nur melalui pesan singkat kepada News, Senin (4/7/2022).
Untuk itu, KPPU akan terus mencermati informasi dan diskusi lebih lanjut antara BPOM Kementerian Kesehatan RI terkait isu tersebut.
"Jadi, belum dapat ditentukan apakah revisi kebijakan tersebut dapat mengarah kepada persaingan usaha tidak sehat," pungkas Deswin.
Terkini Lainnya
KPPU telah mencermati permasalahan terkait rencana revisi Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan
Ini Cara Pertamina Dorong Daya Saing Ratusan Usaha Mikro dan Kecil di 3 Wilayah
BERITA REKOMENDASI
Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU di Istana Negara
Pakar Polimer ITB: Kemasan Plastik Bukan Pemicu Kanker
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pasca-Merger, Pelindo Masih Menanggung Utang Rp 49,87 Triliun
Bappenas: Kerugian Akibat Food Loose dan Food Waste Rp 551 Triliun Per Tahun
Produk China Masuk Indonesia Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Ini Sikap Pengusaha
Jeda Siang, IHSG Menguat ke Posisi 7.144 Dikerek Sektor Saham Industri dan Transportasi
Pendapat Apindo Tentang Rasionalisasi Karyawan Pasca Merger Tokopedia-Tiktok