androidvodic.com

Aturan Baru Penumpang KA Jarak Jauh Mulai 17 Juli 2022, Vaksin Kedua Wajib PCR atau Antigen - News

Laporan Wartawan News, Hari Darmawan

News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian, menerbitkan syarat perjalanan terbaru untuk penumpang Kereta Api (KA).

Syarat perjalanan terbaru untuk penumpang KA ini tertulis dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 72 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Per 17 Juli, Ini Respons Dirut Garuda dan Pelita Air Service

Aturan baru untuk penumpang KA jarak jauh akan mulai berlaku efektif pada 17 Juli 2022. Berikut aturan baru untuk penumpang KA:

- Penumpang KA antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

- Penumpang KA yang baru mendapatkan dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.

- Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi pertama, wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

- Penumpang KA dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Surat Edaran Kemenhub Terbaru: Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Booster Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR

- Penumpang KA yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

- Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat