androidvodic.com

Hotman Paris: JNE Distribusikan 6.199 Ton Bansos, yang Rusak Hanya 3,4 Ton  - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda 

News, JAKARTA - Kuasa hukum JNE Hotman Paris Hutapea mengatakan, beras yang didistribusikan oleh JNE sebanyak 6.199 ton untuk 247.997 keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Depok

Menurutnya dari sekian ribu ton bansos tersebut, pastinya menjadi hal wajar jika ada sebagian kecil mengalami kerusakan saat pengiriman. 

"Tentu Anda maklum 6 ribu ton ini diangkut, kemungkinan rusak ada kena hujan dan sebagainya. Menurut kontrak, kalau ada kerusakan tanggung jawab JNE, harus ganti beras baru," ujarnya dalam konferensi pers di wilayah Ancol, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Bantah Timbun Beras Bansos di Depok, Begini Klarifikasi JNE

Dikatakan Hotman, setiap ada kerusakan, JNE minta ke PT StoreSend eLogistic Indonesia (SSI) untuk beras baru menggantikan yang rusak. 

"Beras baru mengganti beras rusak, namanya dokumen debit note. Kalau dari 6.199 ton beras banpres, kalau ada yang rusak, maka tanggung jawab dari JNE, harus ganti rugi," kata Hotman.

Setelah JNE meminta beras pengganti yang rusak hanya 3,4 ton, kemudian segera dikirimkan kepada keluarga penerima manfaat. 

"Jumlah beras yang rusak hanya 3,4 ton dari 6.199 ton, atau 3.400 kilogram. Jadi, bukan 340 ton yang rusak, kalau secara persentase hanya 0,05 persen, kurang dari setengah persen yang rusak," ujarnya.

JNE Akui Kubur Sembako

Terkait penguburan sembako di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok tersebut dibenarkan oleh pihak JNE.

Hal tersebut dilakukan lantaran sembako banpres dalam kondisi rusak.

Baca juga: Kontroversi Paket Bansos di Depok, Hotman Paris: JNE Tidak Menimbun Beras, Tapi Membuang 

VP of Marketing JNE Express Eri Palgunadi mengatakan soal penguburan sembako rusak itu tak melanggar prosedur karena sesuai dengan perjanjian antara JNE dan pihak pemerintah.

"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri dalam keterangannya, Minggu (31/7/2022), dilansir oleh Kompas.com.

Eri tak menjelaskan lebih jauh kapan penguburan bantuan sembako presiden itu dilakukan.

Menurut Eri, JNE Express selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.

Baca juga: UPDATE Kasus Banpres yang Dikubur, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana, Beras Rusak, Masyarakat Tak Rugi

Sebagai perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kurir dan logistik, kata Eri, JNE berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggannya.

"Oleh karena itu JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerja sama dengan pihak terkait," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat