androidvodic.com

Badai PHK Mulai Bermunculan, Ini Data Kementerian Ketenagakerjaan dan Sri Mulyani Lakukan Monitoring - News

News, JAKARTA - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terjadi di berbagai negara imbas perlambatan ekonomi global, usai meletusnya perang Rusia versus Ukraina.

Terbaru, perusahaan induk Facebook, Meta Platforms Inc, mengumumkan PHK massal terhadap 13 persen dari total karyawannya atau sekitar 11 ribu pegawai, pada Rabu (9/11/2022).

Kemudian, bank investasi global Citigroup dan Barclays memangkas tenaga kerjanya pekan ini karena mengalami penurunan tajam dari sisi pendapatan dan menghadapi prospek yang meredup tahun depan.

Baca juga: PHK 11 Ribu Karyawan Meta, Mark Zuckerberg Ungkap Alasannya

Lantas bagaimana dengan perusahaan yang beroperasi di Indonesia?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat jumlah pekerja terkena PHK dalam sembilan bulan pada tahun ini, atau hingga September 2022 mencapai 10.765 orang.

Namun, angka tersebut dinilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, terutama awal pandemi Covid-19.

"Kalau kita lihat kasus pemutusan hubungan kerja 2019 sampai dengan September 2022, PHK cukup tinggi terjadi pada tahun 2020 ketika kita mengalami pandemi Covid-19. Ini data per September yang diinput sejumlah 10.765 (kasus PHK)," ucap Ida dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

Ia menjelaskan, jumlah PHK pada 2019 sebanyak 18.911 kasus dan melonjak menjadi 386.877 kasus pada 2020. Lalu, menurun menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021.

Angkanya kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022.

Minta Aturan No Work No Pay

Pengusaha meminta Kemenaker membuat peraturan terkait jam kerja yang fleksibel, sebagai upaya mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut dinilai pengusaha sangat perlu dilakukan agar perusahaan dapat menerapkan "no work no pay" (tidak bekerja tidak dibayar).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto mengatakan, dengan aturan no work no pay, maka perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.

"Saat ini undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK agar fleksibilitas itu ada, dengan asas no work no pay, pada saat tidak bekerja," kata Anne di Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, dan Kemnaker Selasa (8/11/2022).

Baca juga: PHK Massal Hantui Industri Tekstil, Ini Yang Dikatakan Pemerintah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat