androidvodic.com

Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 Curhat Dipaksa Tanda Tangan Terima Sumbangan Rp1,5 M - News

Laporan Reporter News, Naufal Lanten

News, JAKARTA - Sejumlah keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menyambangi Kantor Staf Presiden (KSP), Kamis (10/11/2022) pagi.

Sedikitnya, 8 perwakilan keluarga korban SJ-182 ini menceritakan terkait perkembangan yang dialami keluarga buntut kecelakaan pesawat pada 9 Januari 2021 silam tersebut.

Slamet Bowo Santoso, satu di antara keluarga korban mengaku dipersulit oleh Sriwijaya Air. Dia bilang bahwa para korban diintervensi untuk menandatangi uang santunan Rp1,5 miliar.

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan nominal Rp1,5 miliar tersebut. Namun, kata dia, para korban dipaksa untuk tidak mengajukan tuntutan seusai menerima santunan tersebut.

“Kami merasa dipersulit, bahkan ada berapa orang kawan sampai diancam-ancam kalau tidak ambil santunan yang Rp1,5 miliar dari Sriwijaya maka akan hangus,” kata Bowo Santoso saat dihubungi News, Kamis (10/11/2022).

“Padahal Sriwijaya memang mau memberikan santunan itu, tapi kami diminta untuk tanda tangan RnD bahwa kalau kami ambil Rp1,5 miliar itu kami tidak boleh menggugat ke mana-mana,” ujarnya menambahkan.

Beberapa keluarga korban di Pontianak, kata dia, merasa diancam oleh pihak Sriwijaya Air. Sebab para keluarga korban sempat bertemu dengan Manajer Sriwijaya Air di Pontianak memaksa menandatangani RnD tersebut.

Baca juga: KNKT Ajak 3 Negara Ini Saat Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182

“Jadi berapa orang kawan ini sampai diancam-ancam oleh pihak Sriwijaya. Sampai ketemu dengan manager yang di Pontianak, bahasanya ancaman. Kalau tidak ditandatangani maka 1,5m itu akan hangus.”

“Padahal namanya kewajiban UU itu kapanpun kami ambil ya itu hak kami,” ujar Bowo.

Dia mempertanyakan landasan larangan pihak korban menuntut Boeing tersebut. Padahal aturan terkait penerbangan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012.

Baca juga: Hasil Investigasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya SJ-182, Ini Temuan KNKT

“Kami mempertanyakan dasar hukum itu. Dasar hukum dari larangan kami menggugat ke Boeing,” tuturnya.

“Karena boeing juga tidak membayar uang Rp1,5 miliar itu kan. Kalau kami menggugat ya itu hak kami berikutnya, kan gitu,” lanjutnya.

Terkait keluhan para keluarga korban itu, Bowo mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepda KSP, dengan bertemu langsung Warsono sebagai di Bidang Aviasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat