Deteksi Dini Pencucian Uang, Kemenkeu Bikin Unit Kerja Khusus Tangani Kejahatan Lintas Negara - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat unit kerja khusus yang berfungsi menangani kejahatan lintas negara.
Unit ini berada di bawah Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin unit ini bisa melakukan deteksi dini dan melaksanakan penindakan dan penyidikan aktivitas kepabeanan.
Baca juga: Atta Halilintar Diduga Terlibat Pencucian Uang Reza Paten, Hasil Lelang Kemungkinan akan Diminta
Termasuk dalam hal ini apabila aktivitas itu menyangkut kegiatan tindak pidana pencucian uang atau yang dikenal dengan trade base money laundry.
"Yaitu, aktivitas dimana money laundry berbasiskan pada kegiatan perdagangan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/11/2022).
Melalui unit khusus ini, mereka menangani aktivitas tindak pidana pendanaan terorisme.
Kemenkeu juga membuat satuan tugas (satgas) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ini adalah sebuah wadah bertukar informasi dan penanganan aktivitas indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta tindak pidana pencucian uang," ujar Sri Mulyani.
Satgas dapat melakukan interkonektivitas aplikasi yang dimiliki PPATK dan yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ada aplikasi goAML dari PPATK dan aplikasi-aplikasi passenger risk management yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Dengan melakukan interkoneksi dari dua aplikasi ini, maka dapat meningkatkan kualitas keakuratan informasi pemberitahuan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lintas batas wilayah Pabean Indonesia," kata Sri Mulyani.
Ia menyambut gembira dan menghargai inisiatif kolaborasi komunikasi yang harmonis dan sinergis dari berbagai pihak.
Baik itu dari PPATK, Kemenkeu, Bank Indonesia, Polri, Angkasa Pura, Pelindo, asosiasi, dan sektor privat lainnya.
"Hal ini untuk memastikan bahwa uang tunai dan instrumen pembayaran lain yang masuk dan keluar wilayah Indonesia adalah aset yang legal," kata Sri Mulyani
"Serta tidak diperuntukkan untuk aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujarnya melanjutkan.
Terkini Lainnya
Melalui unit khusus ini, nantinya tim akan menangani aktivitas tindak pidana pendanaan terorisme.
Tantangan Koperasi dan UMKM Memasuki Revolusi Industri 5.0, Ini Komitmen PDIP
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus