androidvodic.com

Deteksi Dini Pencucian Uang, Kemenkeu Bikin Unit Kerja Khusus Tangani Kejahatan Lintas Negara - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat unit kerja khusus yang berfungsi menangani kejahatan lintas negara.

Unit ini berada di bawah Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin unit ini bisa melakukan deteksi dini dan melaksanakan penindakan dan penyidikan aktivitas kepabeanan.

Baca juga: Atta Halilintar Diduga Terlibat Pencucian Uang Reza Paten, Hasil Lelang Kemungkinan akan Diminta

Termasuk dalam hal ini apabila aktivitas itu menyangkut kegiatan tindak pidana pencucian uang atau yang dikenal dengan trade base money laundry.

"Yaitu, aktivitas dimana money laundry berbasiskan pada kegiatan perdagangan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/11/2022).

Melalui unit khusus ini, mereka menangani aktivitas tindak pidana pendanaan terorisme.

Kemenkeu juga membuat satuan tugas (satgas) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini adalah sebuah wadah bertukar informasi dan penanganan aktivitas indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta tindak pidana pencucian uang," ujar Sri Mulyani.

Satgas dapat melakukan interkonektivitas aplikasi yang dimiliki PPATK dan yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ada aplikasi goAML dari PPATK dan aplikasi-aplikasi passenger risk management yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Dengan melakukan interkoneksi dari dua aplikasi ini, maka dapat meningkatkan kualitas keakuratan informasi pemberitahuan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lintas batas wilayah Pabean Indonesia," kata Sri Mulyani.

Ia menyambut gembira dan menghargai inisiatif kolaborasi komunikasi yang harmonis dan sinergis dari berbagai pihak.

Baik itu dari PPATK, Kemenkeu, Bank Indonesia, Polri, Angkasa Pura, Pelindo, asosiasi, dan sektor privat lainnya.

"Hal ini untuk memastikan bahwa uang tunai dan instrumen pembayaran lain yang masuk dan keluar wilayah Indonesia adalah aset yang legal," kata Sri Mulyani

"Serta tidak diperuntukkan untuk aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujarnya melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat