androidvodic.com

OJK Ungkap Ada Tiga Belas Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda

News, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha untuk PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, terkait dengan perusahaan asuransi bermasalah, OJK telah membentuk tim pengawasan khusus.

"Nah, sekarang yang dalam pengawasan khusus di IKNB itu kurang lebih ada 7 perusahaan, sekarang ini dalam kategori pengawasan khusus, itu untuk asuransi jiwa. Lalu, ada 6 perusahaan yang asuransi umum ya," ujarnya dalam konferensi pers "Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan November 2022", Selasa (6/12/2022).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan hingga Permohonan Pailit

Ogi menegaskan, OJK akan terus memantau dan melakukan koordinasi dengan pemegang saham, direksi, serta komisaris dari tiga belas perusahaan tersebut untuk bisa diselamatkan.

Kendati demikian, dirinya tidak menyebutkan lebih rinci perusahaan asuransi mana yang masuk dalam pengawasan khusus.

"Saya rasa begitu kira-kira terkait dengan penanganan perusahaan asuransi yang bermasalah di IKNB," katanya.

Sementara khusus untuk Wanaartha Life, OJK melaporkan bahwa saat ini tercatat kurang lebih terdapat 28.000 pemegang polis.

Baca juga: OJK Catat Penyaluran Kredit Perbankan Naik 11,95 Persen di Oktober 2022

"Tetapi, ada polis kumpulan ya, sehingga total peserta yang tercatat itu kurang lebih 100.000 peserta pemegang polis daripada Wanaharta. Untuk kepastiannya, ini nanti akan ada tim likuidasi yang akan memverifikasi dari peserta pemegang polis Wanaartha," pungkas Ogi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat