PHK Hantui Industri Tekstil, Kemenperin Bentuk Satuan Tugas Lakukan Pengecekan Data - News
Laporan Wartawan News, Lita Febriani
News, JAKARTA - Belum pulihnya ekonomi di berbagai negara-negara di dunia akibat pandemi dan perang membuat produk Indonesia mengalami hambatan untuk ekspor.
Industri yang cukup terdampak akibat kondisi tersebut ialah Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), di mana negara utama tujuan ekspor seperti Amerika dan Eropa masih loyo perekenomiannya.
Hal ini tentu berimbas pada kinerja industri TPT dalam negeri, yang menyebabkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dihindari.
Baca juga: Presiden Xiaomi Wang Xiang Mundur Usai PHK 15 Persen Karyawan
Plt. Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito mengatakan perlu adanya verifikasi mengenai jumlah karyawan yang terimbas pemutusan hubungan kerja di industri TPT.
"Kita bicara data dan kenyataan setelah kami cek benar ada. Yang namanya PHK ada, ini terkait data autentik yang perlu kita selaraskan, ini juga perlu dipastikan berapa yang dikategorikan PHK, dirumahkan maupun sementara," tutur Ignatius dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022, Selasa (27/12/2022).
Guna mendata berapa banyak karyawan yang terimbas, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan putusan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) terkait penanganan industri TPT.
Satgas akan melakukan inventarisasi berbagai masalah yang ada di sektor TPT dan alas kaki, termasuk menganalisa penurunan permintaan ekspor dari pasar internasional.
"Harga-harga barang melambung tinggi dan banyak pengangguran di seluruh dunia. Kita secara kebijakan eksternal kita ingin pastikan bahwa pasar-pasar yang melemah itu betul-betul dikalkulasi lagi ordernya," ucap Ignatius.
Terkini Lainnya
Badai PHK
Diperlukan adanya verifikasi mengenai jumlah karyawan yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri TPT.
Siap Berkompetisi di Musda HIPMI Jaya, Ryan Haroen Bawa Harapan Pengusaha Muda
Badai PHK
BERITA REKOMENDASI
Kemenperin Dalami PHK 1.500 Karyawan Pabrik Ban di Cikarang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin
KCIC Layani 2,6 Juta Penumpang Whoosh hingga Juni 2024
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah