androidvodic.com

Jokowi: Jangan Campur Adukkan Pencabutan PPKM dengan Perppu Cipta Kerja - News

Laporan Reporter News,  Reza Deni

News, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo menegaskan  pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia karena kasus Covid-19 saat ini sudah terkendali di Tanah Air.

Presiden meminta hal ini tidak dicampuradukkan dengan urusan ekonomi.

"Ini ada urusan kesehatan di sini, urusan ekonomi di sini. Jadi jangan dicampur aduk. Pencabutan PPKM ini benar-benar karena melihat kasus Covid-19 di tanah air," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

"Sudah dilakukan serosurvey hasilnya menunjukkan lebih dari 98 persen penduduk kita sudah memiliki kekebalan Covid 19. Kalau urusan ekonomi itu urusannya UU cipta kerja, ini beda lagi. Hanya saja ini keluarnya di hari yang sama. Itu saja." kata Jokowi.

Soal Perppu Cipta Kerja yang juga diterbitkan sebelum pencabutan status PPKM, Jokowi menjelaskan bahwa hal tersebut demi mengantisipasi ancaman ketidakpastian global

"Saya sudah berkali menyampaikan beberapa negara sudah jadi pasien IMF, sudah 14, yang 28 antre di depan pintunya IMF juga jadi pasien." kata Jokowi.

Dia lalu bicara soal bagaimana kondisi dunia yang tengah tak baik-baim saja, di msna ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan Perppu Ciptaker terbit.

"Karena itu untuk berikan kepastian hukum, kekosongan hukum, dalam persepsi para investor baik dalam dan luar. Itu paling penting. Ekonomi 2023 kita ini akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor. Sudah cukup." tandasnya.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Mendagri Segera Terbitkan Instruksi Pencabutan PPKM ke Semua Kepala Daerah

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini. Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Baca juga: Meski PPKM Dicabut, Status Darurat Kesehatan Nasional Masih Berlaku

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.

Presiden mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu. Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.

Baca juga: PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 Tetap Digalakkan

 “Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat