androidvodic.com

Perppu Cipta Kerja Larang 10 Hal Ini Jadi Alasan Perusahaan PHK Pekerjanya - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Satu di antara yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait sejumlah alasan terlarang bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 153.

Berikut ini aturan-aturan terkait hal tersebut dalam Perppu Cipta Kerja yang dirangkum News pada Senin (2/1/2023).

Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 153

(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit
menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan PHK Pekerjanya karena 15 Alasan Ini

c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

d. menikah;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat