androidvodic.com

Laporan Kementerian Keuangan: Utang Pemerintah Sentuh Rp 7.733 Triliun Hingga Akhir 2022 - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam laporannya mengungkapkan, posisi utang pemerintah sebesar Rp7.733,99 triliun hingga akhir Desember 2022.

Angka tersebut setara dengan 39,57 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Jika dirinci, total utang pemerintah hingga Desember 2022 mayoritas didominasi oleh surat berharga negara (SBN) sebesar Rp6.846,89 triliun atau sekitar 88,53 persen dari total utang.

Baca juga: Ekonom Mandiri Sekuritas Sebut Utang Indonesia Aman Saat 63 Negara Terlilit Utang

Kemudian sisanya yakni Rp887,10 triliun atau 11,47 persen merupakan berjenis pinjaman.

Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh rupiah yaitu sebesar 70,75 persen.

Meski demikian, Kemenkeu memastikan rasio utang Pemerintah dalam kondisi aman.

"Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan Kinerja dan Fakta APBN KiTa dikutip, Kamis (19/1/2023).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus mengelola utang dengan hati-hati. 

Untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang, Pemerintah akan selalu mengacu kepada peraturan perundangan dalam kerangka pelaksanaan APBN, yang direncanakan bersama DPR, disetujui dan dimonitor oleh DPR, serta diperiksa dan diaudit oleh BPK.

Baca juga: Penyusutan Populasi China Bawa Malapetaka, Utang Melonjak di Tengah Anjloknya Pendapatan

Utang yang didominasi mata uang domestik itu menjadi tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri.

Jika dibandingkan dengan, Nilai utang itu naik Rp 179,74 triliun dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.554,25 triliun dengan rasio 38,65 persen terhadap PDB.

Kendati terjadi kenaikan, Kemenkeu menyebut peningkatan utang tersebut masih dalam batas aman, karena rasio utang pemerintah berada jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan dalam undang-undang yakni 60 persen terhadap PDB.

"Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," tulis Kementerian Keuangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat