Lima Kiat Bisnis Tepat Adopsi Teknologi Digital - News
Laporan Wartawan News, Lita Febriani
News, JAKARTA - Pemanfaatan teknologi sudah dilakukan dalam berbagai bidang, termasuk dalam pelaporan pajak.
Beralihnya pelaporan pajak dari yang awalnya harus tetap muka ke online ini akan memacu banyak hal, termasuk mudahnya aplikasi pajak oleh pelaku bisnis yang akan berdampak positif pada pemenuhan kewajiban pajak.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), atau Core Tax Administration System (CTAS).
Baca juga: Heikal Safar: Pedagang dan UMKM Jadi Pertahanan Ekonomi Rakyat Paling Hebat di Indonesia
Penerapan CTAS bertujuan untuk mendigitalisasi setidaknya 21 proses bisnis utama di DJP, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.
Chief Product Officer Mekari Aviandri Hidayat, mengatakan inisiatif digitalisasi pajak oleh pemerintah, termasuk pelaporan online, akan memacu bisnis untuk mempercepat adopsi teknologi perpajakan, seperti aplikasi pajak. Peralihan dari cara konvensional ke digital akan berdampak positif bagi bisnis.
"Teknologi akan mengotomasi pemrosesan pajak, mulai dari pengolahan data hingga pengarsipan dokumen, sehingga bisnis dapat dengan lebih mudah dan lancar memenuhi kewajiban pajak mereka," tutur Aviandri, Kamis (23/3/2023).
Supaya bisa beradaptasi dengan tren digitalisasi perpajakan, bisnis harus mengadopsi teknologi untuk pemrosesan data dan dokumen pajak.
Lima langkah di bawah ini dapat memandu bisnis yang ingin mulai beralih dari pemrosesan pajak yang konvensional ke digital.
1. Pilih Aplikasi Mitra Resmi DJP
Aplikasi pajak hanya akan bermanfaat apabila aplikasi tersebut sudah menjadi mitra resmi DJP sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
"Dengan terhubung langsung ke DJP, aplikasi PJAP, contohnya Mekari Klikpajak, mampu mensinkronisasi semua data dan dokumen perpajakan yang diproses melalui aplikasi pajak dengan data dan dokumen yang sudah tersimpan di sistem DJP. Dengan demikian, bisnis tidak akan menghadapi masalah kedepannya hanya karena ada kesalahan pada penyamaan data," ucap Aviandri.
2. Kemudahan Migrasi Data
Bisnis yang sudah beroperasi untuk waktu yang lama, pastinya sudah memiliki data dan dokumen perpajakan, seperti bukti potong (bupot), yang tersimpan di DJP.
Baca juga: Bisnis Pakaian Bekas Bisa Bunuh UMKM
Terkini Lainnya
Penerapan CTAS bertujuan untuk mendigitalisasi setidaknya 21 proses bisnis utama di DJP, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.
BERITA REKOMENDASI
Wow! Ada Klub Khusus Juragan Supaya Bisnis Makin Cuan?
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja