7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan, Nilainya Lampaui Rp 80 Miliar - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, Polri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Kejaksaan Agung memusnahkan ribuan bal pakaian bekas impor.
Total bal pakaian bekas yang dimusnahkan kali ini mencapai 7.363 bal yang bernilai lebih dari Rp 80 miliar.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan peredaran pakaian bekas impor yang disebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Baca juga: Soal Impor Pakaian Bekas, Menteri Teten Terima 21 Aduan Masyarakat Lewat Hotline KemenkopUKM
"Ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden. Kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur, dan hari ini puncaknya. Tujuh ribu lebih. Nilainya lebih dari Rp 80 miliar," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang juga hadir, turut memberi apresiasi kepada tim gabungan Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri.
Menurut dia, keberadaan pakaian bekas ilegal ini telah berlangsung lama dan produsen UMKM fesyen domestik tergerus akan hal itu.
"Ini sudah berlangsung lama. Produsen UMKM fesyen domestik lokal sudah lama tergerus produk impor ilegal. Pakaian bekas ini membuat UMKM enggak bisa bersaing karena ini kan sampah dari luar," kata Teten.
Baca juga: Dukung Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Ketua YLKI: Sudah Pakaian Bekas Impor Pula
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyinggung soal dampak kesehatan dari pakaian bekas impor ini, serta upaya pihaknya melindungi UMKM dan perekonomian dalam negeri.
"Dari kesehatan, barang-barang ini banyak kuman penyakit. Kami melindungi konsumen sekaligus UMKM. Di laut, udara, pelabuhan, dan bandara, kerja sama sejalan dengan kebijkan pemerintah, yaitu melindungi ekonomi dalam negeri dan kesehatan masyarakat," katanya.
Terkini Lainnya
Larangan Impor Pakaian Bekas
Menteri Koperasi dan UKM, Polri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Kejaksaan Agung memusnahkan ribuan bal pakaian bekas impor.
Pemangku Kepentingan Beri Referensi Kebijakan Tembakau Alternatif di APHRF 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hore! Garuda Turunkan Harga Tiket Pesawat ke Bali, Berikut Jadwalnya
Kasus Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Prioritaskan BUMN Berada di Satu Pintu
Suami Istri Nekat Resign Kerja Kantoran Demi Usaha Batik Tulis, Ini Kisahnya
Pengusaha Keluhkan Biaya Logistik RI Termahal di ASEAN, Bos Pelindo Buka Suara
Harga Avtur Terus Naik, Garuda Minta DPR Segera Bahas Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat