androidvodic.com

KPK Ungkap Potensi Kerugian Proyek Jalan Tol Rp 4,5 Triliun, Begini Respon BPJT - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, menjelaskan potensi kerugian proyek jalan tol sebesar Rp 4,5 triliun.

Hal tersebut merespon adanya potensi kerugian yang disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, pendanaan Rp 4,5 triliun itu terdiri dari dana dua komponen yang berasal dari badan layanan umum (BLU).

Komponen pertama adalah pinjaman pokok sebesar Rp 4,2 triliun yang dipinjam oleh 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Sedangkan komponen kedua, Rp 300 miliar adalah bunga, denda dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut.

"Dana pendanaan tanah yang sebesar Rp 4,5 triliun itu terdiri dari dua komponen, yang pertama adalah Rp 4,2 triliun itu adalah pinjaman pokok dan yang Rp 300 miliar sekian itu adalah bunga denda dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (28/3/2023).

Dikatakan Danang, dari total pinjaman 12 Badan Usaha Jalan Tol itu, pihaknya sudah melakukan perjanjian ulang untuk penundaan pembayaran.

"Dari 12 badan usaha jalan tol, kami laporkan bahwa satu telah melunasi pinjaman tersebut. Dan 11 yang lainnya telah melakukan penjadwalan," paparnya.

Danang menambahkan, nilai tambah bunga bunga dan denda tersebut, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sehingga, besarnya nilai tambah bunga dana dan denda akan mengacu pada hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: KPK Endus Indikasi Korupsi Proyek Tol Potensi Kerugian Rp 4,5 Triliun, Lima Pejabat BPJT Dicopot

"Pada saat ini MK tersebut sudah ditandatangani oleh ibu menteri dan dalam proses untuk pengundangan peraturan perundang-undangannya," ujar dia.

Baca juga: Pengusaha Angkutan Truk Pertanyakan Rencana BPJT Menaikkan Tarif Tol

"Begitu selesai dan diundangkan kami akan menambahkan besaran bunga denda dan nilai tambah tersebut di dalam pinjaman pokok yang harus dibayarkan oleh badan usaha jalan tol selambat-lambatnya pada tahun 2024," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat