androidvodic.com

Impor Pakaian Ilegal Mencapai Rp100 Triliun, Mendag Berharap Aparat Penegak Hukum Tutup Jalan Tikus - News

News, JAKARTA - Impor pakaian bekas dalam lima tahun terakhir mencapai Rp100 triliun per tahun, di mana angkanya setiap tahun mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun.

Setahun berikutnya Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 Rp110,28 triliun.

Kemudian pada 2021 senilai Rp103,68 triliun dan 2022 mencapai Rp104,41 triliun.

"Penyelundupan ini merusak sebab tidak membayar pajak. Nah ini kita perangi," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Perang Melawan Perdagangan Pakaian Bekas Impor, Bakal Melindungi Industri Tekstil Lokal?

Menurutnya, larangan impor baju bekas semata-mata untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.

"Sebentar lagi mati UMKM kita, sementara mereka tidak bayar pajak," imbuhnya.

Mendag menuturkan industri tekstil UMKM padahal memiliki potensi besar yakni pernah di atas 10 miliar dolar AS, pernah 7 miliar dolar AS, sekarang turun banyak.

Begiti pun para pelaku UMKM tekstil yang diisi orang-orang hebat, anak-anak muda dan penuh bakat.

“Saya ketemu masya Allah nggak kalah dengan designer New York, Belanda, Paris. Mereka anak-anak muda 26 tahun tapi kalau ini ekosistemnya atau lingkungannya tidak didukung mereka tidak bisa berkembang,” urainya.

Pelarangan impor pakaian bekas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021, yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Ia menyebut, bahwa instruksi Presiden Jokowi jelas karena beliau kesal angka impor pakaian bekas terus bertambah dan berpotensi mematikan UMKM serta usaha dalam negeri.

“Jelas-jelas ini barang ilegal jadi bukan masalah jual beli barang bekasnya. Pasar loak dari dulu ada, mereka boleh, yang tidak boleh impor barang bekas yang ilegal,” ucapnya.

Tutup Jalan Tikus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat