androidvodic.com

PNS Kecewa Tukin THR Tahun Ini Masih Diberikan 50 Persen - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) TNI Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri atau 4 April 2023.

Komponen pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan pensiun yang terdiri dari tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya mencapai 50 persen.

Fajri, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah Kementerian mengaku kecewa atas kebijakan tersebut. Pasalnya, pembayaran THR tidak dibayar secara penuh sejak pandemi dimulai tiga tahun lalu.

Baca juga: THR ASN Dicairkan Mulai 4 April 2023, Usai Lebaran Kembali Dapat Uang Gaji ke-13, Berapa Besarannya?

"Agak kecewa sih, karena berharapnya tahun ini (THR) bisa full. Sejak 2020 tidak full THR-nya," ungkap Fajri saat dihubungi Tribunnews, Kamis (30/3/2023).

Terlebih, tunjangan kinerja di tempat ia bekerja tidak sama dengan jumlah tukin Kementerian Keuangan. Sehingga, terjadi kesenjangan dari PNS non Kemenkeu.

"Tukin di Kemenkeu, yang non DJP aja sudah tinggi banget. Sementara kita nggak setinggi mereka," ucap dia.

"Eh sekarang malah dipotong trus. Kecewalah pokoknya. Kalo kemaren alesannya karena pandemi, trus sekarang mau pakai alasan apalagi?," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian akibat ketidakpastian ekonomi global.

"Ini tentu karena kondisi APBN juga sudah membaik. Namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa, jadi keseimbangan dilakukan," tegasnya.

Terkait pengaturan THR akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. PP tersebut turut mengatur skema gaji ke-13 bagi PNS.

Adapun komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

THR tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang terdiri dari:

- ASN pusat, prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.

- ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah, yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang.

- THR diberikan para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat