androidvodic.com

Soal Jualan Baju Bekas Impor, Ini Kata Mendag, Menkop UKM, hingga Anggota DPR ke Para Pedagang - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Perdagangan baju bekas impor kini menghadirkan pro dan kontra, di tengah adanya gagasan Pemerintah yang melarang keras impor barang tersebut.

Hal tersebut diketahui telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Salah satu pihak yang tak terima adanya kebijakan tersebut ialah para pedagang baju bekas.

Baca juga: Menkop UMKM Teten: Kita Lawan Penyelundup Pakaian Pakaian Bekas Impor, Bukan Thrifting

Untuk menenangkan polemik ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, dan Anggota Komisi VI DPR-RI Adian Napitupulu, melangsungkan pertemuan dengan para pedagang baju bekas di Pasar Senen Jakarta, (30/3/2023).

Lalu, bagaimana respon para pejabat tersebut ketika menemui para pedagang?

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Pemerintah saat ini masih memperbolehkan para pedagang baju bekas tetap berjualan.

Ia mengungkapkan, kegiatan perdagangan ini dibolehkan hingga stok baju bekas milik mereka habis terjual.

"Bapak-Bapak yang dagang ini tetap boleh dagang sampai barangnya habis. Berat ini tanggung jawabnya, habiskan stok dagangnya sampai habis," ucap Mendag Zulhas di Kawasan Pasar Senen Jakarta.

Kedepannya, setelah stok baju bekas yang dijajakan habis terjual, Zulhas menyebut Pemerintah akan memikirkan kebijakan lanjutan.

Mengingat, saat ini Pemerintah tengah melarang kegiatan ekspor-impor baju bekas.

"Silakan stoknya dikejar (dijual) sampai habis. Kalau sudah (habis terjual) berhenti, kita diskusi lagi agar kedepannya teman-teman pedagang nanti agar dagangan makin bagus rezekinya juga," paparnya.

Mendag mengaku, pihaknya bersama Menteri Koperasi UKM, Komisi VI DPR-RI, hingga para pedagang baju bekas telah melakukan pembicaraan awal terkait polemik maraknya penjualan baju bekas di pasar.

Sehingga, kedepannya seluruh stakeholder terkait dapat memberikan jalan keluar terbaik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat