androidvodic.com

Kemenhub Berlakukan Tarif Khusus Teman Bus, Pelajar Hingga Lansia Gratis - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginformasikan tarif khusus bagi penumpang tertentu, terkait program Buy The Service atau dikenal dengan Teman Bus.

Dalam mendukung pembayaran non tunai atau cashless society, Teman Bus telah memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 0,- alias gratis di sepuluh kota untuk kategori penumpang pelajar, lanjut usia (lansia), dan difabel.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto mengatakan, Kemenhub mempercepat pengembangan cashless payment di seluruh kota, sehingga semakin banyak masyarakat yang mulai beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum dengan kemudahan dalam aspek pembayaran.

Baca juga: Layanan Teman Bus Dorong Sektor Ekonomi dan Pariwisata di Yogyakarta

“Kami berterima kasih kepada masyarakat pengguna Teman Bus yang selalu antusias dan memberikan input. Untuk meningkatkan layanan Teman Bus, tarif khusus, yaitu sebesar Rp 0,- atau gratis untuk para pelajar, lansia dan disabilitas. Dengan diberlakukannya tarif ini, semoga bisa menjadi salah satu cara agar semakin banyak masyarakat yang beralih naik transportasi umum,” ujar Suharto ditulis Rabu (19/4/2023).

Ia menyampaikan, jika penumpang reguler membayar tarif dengan cara tap kartu non tunai dan memindai QR Code, berbeda cara bagi para penumpang khusus.

Meski gratis, Teman Bus menetapkan penumpang khusus wajib melakukan Scan QR Code yang telah disediakan sesuai kategori penumpang (pelajar, lansia dan difabel) ke mesin ToB yang ada di dalam bus sebelum naik.

Para pelajar yang dapat menaiki Teman Bus dengan tarif khusus hanya pelajar dari jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA wajib menggunakan seragam atau menunjukkan kartu pelajar kepada pengemudi.

Sedangkan lansia yang bisa menikmati tarif khusus hanya yang berusia di atas 60 tahun dan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pengemudi.

Untuk penumpang disabilitas cukup mendapat verifikasi dari pengemudi atau jika memiliki kartu disabilitas dari komunitas/pemda setempat, dapat menunjukkannya ke pengemudi.

Baca juga: BRT Gratis Teman Bus Resmi Beroperasi di Palembang, Diperkuat 45 Armada

“Saat ini, kami pun sedang melakukan kajian serta koordinasi dengan semua stakeholder terkait agar dapat segera mengimplementasikan tarif integrasi di 10 kota tersebut,” ujar Suharto.

Sesuai PMK No.138 tahun 2022 telah diinfokan rincian tarif yang berlaku di setiap kota, yaitu tarif untuk Palembang Rp 4.000, Solo Rp 3.700, Denpasar Rp 4.400, Yogyakarta Rp 3.600, Medan Rp 4.300, Bandung Rp4.900, Surabaya Rp 6.200, Banjarmasin Rp 4.300, Makassar Rp 4.600 , dan Banyumas Rp 3.900.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat