androidvodic.com

Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 800 Miliar, Kemendag Bakal Koordinasi dengan Aprindo - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan komunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng.

Hal tersebut menyusul hasil pendapat hukum atau Legal Opinion dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 800 miliar.

Baca juga: Wamendag: Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Peritel Senilai Rp 344 Miliar Rampung Agustus

"Itu mesti dikomunikasikan dan koordinasi dengan Aprindo dan juga tentunya dengan teman-teman ritel. Saya pikir wajar saja, ketika ada perkembangan, perlu kita pastikan untuk komunikasi lebih lanjut," ucap Jerry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Jerry mengatakan, usai hasil Legal Opinion (LO) diterbitkan oleh Kejagung, pihaknya meyakini rafaksi utang minyak goreng bakal menemukan titik temu.

"Intinya, kita menunggu komunikasi. Satu, dengan pihak Aprindo mengenai rafaksi," ucap Jerry.

"Saya yakin titik temunya pasti akan ada, dan titik temunya pasti akan bisa dilaksanakan oleh semua pihak. Baik oleh Kemendag maupun yang lain," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, mengatakan hasil dari pendapat hukum menyatakan pemerintah berkewajiban untuk membayarkan utang rafaksi berdasarkan ketentuan yang ada.

Isy mengatakan, "Legal opinion keluar kemarin, Kamis, 11 Mei. Nah ketentuannya dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel profesional dari surveyor independen Sucofindo."

Hasil verifikasi dari surveyor independen PT Sucofindo menunjukkan bahwa Kemendag harus membayar utang rafaksi ke pengusaha minyak goreng senilai Rp 800 miliar.

Baca juga: Utang Pemerintah Rp344 Miliar Belum Dibayar, Pengusaha Ancam Mogok Jualan Migor

"Total tagihan itu secara Rp 800 miliar. Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp 800 miliar, itu gabungan," ujarnya.

Pembayaran tidak akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Permendag 01 dan 03 Tahun 2022, selisih harga akan diganti melalui dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya, mengatakan bahwa anggaran untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng sudah disiapkan sejak awal tahun ini.

Baca juga: Harga Migor Minyakita Rp 15.650 Per Kg, Ini Daftar Lengkapnya di Berbagai Provinsi di Indonesia

"Dari awal tahun sudah disiapkan, sesuai arahan Komrah," kata Maulizal.

Namun demikian, saat ini pihak BPDPKS masih menunggu pernyataan resmi dari Kemendag terkait perintah klaim pembayaran rafaksi utang minyak goreng ini.

Pemerintah berhutang kepada pengusaha minyak goreng terkait kebijakan minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sejak tahun lalu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari pemerintah, Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng kemasan bulan Januari 2022 adalah sebesar Rp17.260, yang berada di bawah harga rata-rata Januari 2022 sebesar Rp20.914.

Sementara berdasarkan Permendag No. 3 Tahun 2022, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp 14.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat