androidvodic.com

Ombudsman Wanti-Wanti Kemendag Transparan soal Impor Bawang Putih, Jika Abai akan Diinvestigasi - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) untuk lebih transparan atas kebijakan impor bawang putih.

Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika mewanti-wanti Kemendag terkait transparansi tersebut, sebab jika abai, terbuka kemungkinan pihaknya bakal melakukan investigasi.

Ombudsman saat ini kata dia, tengah mengawasi kebijakan impor tersebut sebab, didasari pada kasus sebelumnya. 

"Kalau dilihat dari jejak digital sekitar tahun lalu, ada penahanan holtikultura oleh Kementan akibat tidak adanya RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura)," kata Yeka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Imigrasi Entikong Diminta Waspadai WNI yang Terindikasi Korban Sindikat Perdagangan Orang

Dari situ kata dia, terdapat adanya dugaan praktik impor di komoditas lain yang diduga tidak memenuhi prinsip tata kelola.

"Belajar dari situ memang ada dugaan kuat praktik impor lainnya diduga tidak memenuhi prinsip good governance, akuntable, dan transparan. Intinya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan prosedurnya tidak jelas," ucap Yeka.

Atas hal itu, Yeka menyatakan, pihaknya menelusuri kecurigaan prosedur yang tidak baik dalam impor bawang putih ini.

Bahkan menurut Yeka, Ombudsman sudah meminta data awal ke Kemendag dan Kementan terkait data penerima impor 5 tahun terakhir dan data penerima RIPH dari Kementan.

"Namun, dua Kementerian ini belum memberikan datanya ke Ombudsman, sehingga Ombudsman mengumpulkan informasi dari masyarakat untuk mempersiapkan langkah selanjutnya," ucap dia.

"Ombudsman akan melakukan investigasi terkait tata kelola dalam pelayanan dalam pemberian izin impor baik Kemendag dan Kementan," sambungnya.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo meminta agar pemerintah dapat menjalankan kebijakan impor sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Firman, pemerintah tidak boleh mengistimewakan importir dalam urusan perizinan. 

Petani bawang sayur di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Petani bawang sayur di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. (IST)

Ketika ada importir yang memenuhi syarat, maka menurut dia, harus diberikan izin, jangan malah sebaliknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat