androidvodic.com

Jusuf Hamka Ngaku dari Tahun 1999 Bolak-balik Tagih Utang, Hasilnya Nihil - News

News, JAKARTA - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka meceritakan dirinya bukan hanya kali ini menagih utang negara kepada perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Menurutnya, upaya penarikan deposito sejatinya sudah dilakukan sejak 1999 saat krisis moneter melanda Republik Indonesia.

Jusuf mengatakan CMNP memiliki dana deposito sebesar Rp70-80 miliar di tahun 1998.

Baca juga: Jusuf Hamka Bakal Laporkan Pejabat Kemenkeu RI ke Polri, Tunjuk Maqdir Ismail Jadi Kuasa Hukum

CMNP tidak mendapat ganti atas depositonya dengan alasan terafiliasi Bank Yakin Makmur atau Yama yang kala itu disebut milik Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto.

“Utang itu sudah sejak 1999 kita tagih, bolak-balik kemudian kita gugat 2004 ke pengadilan, akhirnya keluar keputusan inkrah total yaitu 2010 dengan denda 2 persen, bukan bunga tapi denda 2 persen sebagaimana kalau kita telat bayar pajak denda 2 persen,” ucap Jusuf ditemui di kantor CMNP, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Pria yang akrab disapa Babah Alun ini menilai masyarakat pun jika telat bayar pajak ada konsekuensinya atau denda.

“Kita sakarang keputusan Mahkamah Agung 2 persen pun nggak dibayar ya nggak apa-apap kita tunggu aja yg penting kan sudah ada keputusan,” urainya

“Semakin lama tidak dibayar makin bengkak dendanya, buat apa, kalau negara ada duit mendingan bayar utang supaya rakyat patuh, kala sudah keputusan MA menunjukkan tidak taat hukum, bagaimana warga negara bisa taat hukum,” lanjut Jusuf.

Jusuf menyebut hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga marwah baik Kementerian Keuangan.

“Dipimpin Bu Sri Mulyani bagus tapi jangan anasir-anasir yg tukang ngeboongin memberikan informasi salah sampai akhirnya (bilang) ngolek Jusuf Hamka tidak punya saham,” tutur dia.

Jusuf berpendapat ada banyak anak muda dari Departemen Keuangan yang punya keahlian untuk menjadi juru bicara, bukan menarik orang dari luar.

Baca juga: Jusuf Hamka Siap Bayar Rp 70 Triliun Jika Kemenkeu Bisa Buktikan Dirinya Berutang ke Negara

Sementara Direktur CMNP Djoko Sapto M Mulyo menyampaikan bahwa perseroan sudah melakukan upaya pencairan atas deposito yang ditempatkan pada Bank Yama yang telah dilikuidasi pada tahun 1999 melalui Tim Pengelola Sementara Bank Yama-BBKU.

"Perseroan melakukan upaya hukum dan atas upaya hukum tersebut Perseroan telah mempunyai keputusan hukum tetap (Inkracht) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1616K/Pdt/2006 tanggal 23 November 2006," ungkap Djoko dalam keterbukaan informasi BEI.

MA pun mengabulkan gugatan CMNP untuk mewajibkan pemerintah Indonesia membayarkan deposito berjangka beserta bunga.

Dalam putusannya, pemerintah Indonesia diwajibkan untuk membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana Perseroan terhitung sejak Bank Yama dibekukan sampai pemerintah melaksanakan Putusan ini.

"Perseroan tetap melakukan upaya penagihan kepada Pemerintah Indonesia atas piutang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perseroan juga telah melakukan pencadangan atas seluruh piutang tersebut," tandas Djoko.

Jusuf Hamka masuk ke CMNP bukan melalui akuisisi langsung, melainkan membeli saham CMNP di pasar reguler.

Upaya penagihan utang sebesar Rp 179,5 miliar sudah berulang kali dilakukan, namun tidak ada kejelasan terkait pembayaran alias nihil hasil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat