androidvodic.com

Mendag Zulhas Tegaskan Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar Setelah Diaudit Oleh BPKP - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa utang rafaksi minyak goreng baru akan dibayarkan setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui, Kemendag telah meminta BPKP untuk menyelaraskan jumlah utang rafaksi minyak goreng yang harus dibayar pemerintah.

Sebab, jumlah utang yang harus dibayar beragam. Ada yang sejumlah Rp 747 miliar bila merujuk hasil verifikasi PT Sucofindo.

Baca juga: Soal Utang Rafaksi Migor, Mendag Zulhas: Pendapat Hukum Kejagung Tidak Jelas

Ada juga yang berjumlah Rp 812 miliar bila merujuk pada angka yang diajukan oleh 54 pengusaha kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa audit tersebut guna mencari jumlah sebenarnya yang harus dibayarkan oleh pemerintah melalui BPDPKS.

"Pemerintah memang harus bayar. Lalu, berapa yang dibayar? Ada Rp 800 miliar, Rp 600 miliar, Rp 400 miliar, dan Rp 350 miliar. Maka, kita minta diaudit oleh yang akan mengaudit BPDPKS itu (BPKP). Kalau dia sudah diaudit, kan enggak mungkin ada temuan (jumlah harga berbeda) lagi," katanya di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menambahkan, pihaknya baru-baru ini saja menyerahkan dokumen utang rafaksi minyak goreng kepada BPKP.

Maka dari itu, yang bisa dilakukan saat ini, kata Isy, adalah menunggu hasil kajian dari BPKP.

'Ya kita tunggu prosesnya, dong. Kan kita sudah memberikan. Baru entry meeting-nya kemarin. Dari entry meeting itu, kita sudah menyerahkan semua dokumen. Nah, hasil kajian dari BPKP nanti kita tunggu," ujar Isy.

Ini Alasan Pemerintah Belum Bayar Utang Rafaksi 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengakui, pemerintah belum membayar utang Rafaksi Minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Pasalnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga saat ini belum menyampaikan hasil verifikasi dari verifikator yaitu PT Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Saat ini BPDPKS belum melakukan pembayaran. Dikarenakan Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi, belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan Sucofindo pada BDPKS," kata Zulhas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Belum Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Sebesar Rp800 Miliar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat