androidvodic.com

Menteri Azwar Anas Klaim Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tak Bebani APBN - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengklaim, kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Sehingga kalaupun naik itu sebagian tidak menambah anggaran baru, karena efisiensi yang dilakukan di dalam K/L misalnya," kata Abdullah Azwar Anas kepada wartawan di Kompleks Parlemen DPR, Senin (19/6/2023).

Anas mengatakan, perbedaan nilai tukin di kementerian lembaga itu sesuai dengan efisiensi dari reformasi birokrasi (RB) di setiap instansi.

"Penyederhanaan birokrasi nya sudah jalan belum, kemudian RB nya sudah jalan belum. Itu kan ada yang naik ada yang belum. Engga semua. Tentu macam-macam jadi ada syarat itu harus ada penyederhanaan. Langkah-langkah efisiensi," jelas dia.

"Tapi ada juga yang kinerjanya bagus sesuai dengan indikator-indikator yang memungkinkan dia naik RB nya. Kan macam-macam ada yang naik 10 persen ada yang naik 20 persen," sambungnya.

Sebelumnya, mengutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di tiga instansi pemerintah.

Kenaikan tukin ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.

Tiga instansi tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Besaran kenaikan tukin PNS

Disebutkan bahwa Menpan RB, Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP akan menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di instansi masing-masing.

Dalam aturan itu, besaran tukin PNS di Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP paling tinggi mencapai Rp 41.550.000, terendah Rp 2.575.000.

Dalam Pasal 7, dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan juga tidak akan menerima tukin tersebut.

Baca juga: Menteri Agama: Usulan Pembayaran 80 Persen Tunjangan Kinerja ASN di Kemenag Disetujui

Selain itu, tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk masa pensiun juga tidak tidak akan menerima tukin tersebut.

Baca juga: Helmy Yahya Ungkap Tukin Karyawan TVRI Tertunda Gegara Dipecat dari Dirut, Ini Penjelasannya

Sementara Pasal 9 menyebutkan, pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Jika besaran profesi yang diterima pejabat tersebut lebih besar dari tukin pada kelas jabatannya, maka besaran yang dibayarkan yakni tunjangan profesi pada jenjangnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat