Awas Hoaks Penawaran Investasi atas Nama Anggota DK OJK di Grup Telegram - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda
News, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan informasi penawaran investasi atas nama Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK di grup Telegram adalah tidak benar alias hoaks.
Dalam keterangan yang dibagikan OJK, nama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dicatut.
Baca juga: Kemenkominfo: Memasuki Masa Tahun Politik Hoaks Bertebaran di Dunia Digital
"Hoaks. Penawaran Investasi yang Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK di Group Telegram," tulis OJK, Rabu (5/7/2023).
Lebih lanjut, OJK menjelaskan segala bentuk penawaran investasi kepada masyarakat atas nama OJK tidak pernah dilakukan.
"Sobat OJK, kamu perlu tahu nih! OJK tidak pernah menawarkan investasi kepada masyarakat. Waspada terhadap penawaran investasi yang sobat terima," lanjut tulisan itu.
Baca juga: Dituding Sebarkan Hoaks soal Hubungan Inses Ibu dan Anak, Wali Kota Bukittinggi Dipolisikan
OJK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek segala informasi yang membawa nama OJK lewat kontak resmi.
"Selalu cek kebenarannya ya sobat. Cek legalitas informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157," tutup keterangan tersebut.
Terkini Lainnya
OJK menegaskan informasi penawaran investasi atas nama Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK di grup Telegram adalah tidak benar alias hoaks.
Didorong Jadi Percontohan, Pembangunan Kebun Sawit Masyarakat di Papua Selatan Mulai Dilakukan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Menperin Agus Gumiwang Ungkap Pemerintah akan Buat RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri
Bisnis Tumbuh Progresif, Universal BPR Jajaki IPO di Pasar Modal
Tekan Emisi Karbon, Pemanfaatan Hidrogen untuk Sumber Energi Pembangkit Listrik Dikembangkan
APKLI: Masih Banyak Pedagang Kaki Lima Belum Melek Digitalisasi
Ombudsman Selesaikan 4.073 Laporan Maladministrasi dari Masyarakat hingga Juni 2024