androidvodic.com

LPKR Berkomitmen Melakukan Pengolahan Limbah Secara Terintegrasi - News

News, JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) berkomitmen melakukan pengelolaan limbah secara terintegrasi di kawasan perkotaan dan properti yang dikelolanya untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Group CEO LPKR John Riady mengungkapkan pengelolaan limbah sangat penting mengingat volume limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional bisnis, serta aktivitas pelanggan dan penyewa.

"Pendekatan kami terhadap pengelolaan limbah mencakup memaksimalkan efisiensi sumber daya, mengurangi timbulan limbah, dan meningkatkan tingkat daur ulang untuk mendukung ekonomi sirkuler," jelas John, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Tanggapi Jepang Buang Limbah Nuklir ke Laut, Menteri ESDM: Nggak Masalah Asal Tak Cemari Biota Laut

Sebagai platform real estat dan layanan kesehatan terkemuka di Indonesia berdasarkan total pendapatan, LPKR juga mengelola berbagai macam limbah termasuk limbah rumah tangga dari area komersial dan perumahan, limbah medis dari rumah sakit, limbah lanskap dari manajemen kota, dan limbah konstruksi dari pengembangan proyek.

Mengingat lingkup operasional yang beragam, kebijakan dan SOP pengelolaan limbah LPKR yang andal memberikan panduan tentang metode pengumpulan dan pembuangan yang tepat untuk setiap jenis limbah, sesuai dengan undang-undang dan peraturan setempat.

LPKR juga melibatkan layanan limbah kota dan vendor pihak ketiga untuk mengumpulkan dan membuang limbah yang dihasilkan di wilayah operasi secara teratur.

Pada tahun 2022, aset dan kawasan yang LPKR kelola menghasilkan sekitar 54 kiloton limbah, yang terdiri dari 52 kiloton limbah non-Bahan Berbahaya dan Beracun (non-B3) dan 2 kiloton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sebagian besar limbah ini dihasilkan oleh penyewa dan kontraktor.

"Saat ini, kami bekerja sama dengan vendor untuk meningkatkan proses pelaporan limbah dan kualitas data, yang memungkinkan kami melacak limbah yang kami hasilkan secara sistematis dan mengidentifikasi area untuk perbaikan," tambah John.

Limbah non-B3 biasanya dikumpulkan dan disortir di lokasi oleh manajer aset dan layanan Divisi Manajemen Kota (TMD), sebelum diambil oleh vendor dan dipindahkan ke tempat pembuangan sampah sementara setempat (TPS).

Untuk mengurangi jejak ekologis, LPKR juga melibatkan masyarakat setempat untuk meningkatkan praktik pengelolaan sampah di TPS, termasuk dengan menyediakan dana dan dukungan infrastruktur bila diperlukan.

Misalnya, LPKR menginvestasikan sekitar Rp 100 juta pada tahun 2022 untuk membersihkan dan meningkatkan pengelolaan TPS setempat yang mengumpulkan sampah dari kawasan Tanjung Bunga di Makassar.

Limbah B3 juga merupakan hasil yang tercipta dari operasi bisnis LPKR, dengan bisnis layanan kesehatan berkontribusi sekitar 72,3 persen pada tahun 2022. LPKR telah menerapkan protokol dan pedoman yang ketat untuk memastikan pengelolaan limbah B3 yang aman dan benar, karena penanganan limbah B3 yang tidak tepat berdampak buruk bagi kesehatan, keselamatan, dan juga lingkungan.

John mengatakan bahwa LPKR bermitra dengan vendor berlisensi yang bertanggung jawab atas pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan limbah berbahaya, yang dipilih dengan cermat berdasarkan rekam jejak, keahlian, dan kepatuhan mereka terhadap peraturan mengenai pengelolaan limbah B3. Beberapa penyewa komersial dan industri LPKR juga dapat secara terpisah melibatkan vendor mereka sendiri untuk secara langsung mengumpulkan dan membuang limbah B3 yang dihasilkan selama operasi mereka masing-masing.

Di Siloam misalnya, semua limbah medis dan limbah lainnya yang dianggap berbahaya dan/atau berpotensi menular ditangani dengan hati-hati, contohnya limbah yang dihasilkan dari perawatan pasien COVID-19. Setiap limbah B3 yang tidak dapat didaur ulang dikumpulkan oleh vendor pihak ketiga untuk dibakar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat