androidvodic.com

Usai Didesak Teten, Revisi Permendag 50/2020 Segera Rampung: Platform Digital Dilarang Jadi Produsen - News

News, JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, bakal segera rampung awal Agustus 2023.

Permendag 50/2020 awalnya didesak untuk segera direvisi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebagai upaya melindungi produk UMKM di dalam negeri dari gempuran dunia maya, khususnya social commerce yakni Tiktok Shop.

Teten mengatakan, penerbitan revisi Permendag 50 memakan waktu terlalu lama, padahal dirinya telah rapat dengan Kemendag sejak lima bulan lalu.

Baca juga: Menteri Teten Masduki Pastikan Project S Tak Ada di TikTok Indonesia

"Kita sudah rapat koordinasi lama dengan Kemendag. Sudah dibawa oleh Sekretaris Kabinet. Sampai sekarang belum keluar Permendagnya. Sudah lama. Kita sudah bahas lama. Mungkin sudah 5 bulan lalu," kata Teten ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, yang kembali ditulis Jumat (28/7/2023).

Menurut Teten, pihak Kemendag mengulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag 50.

"Sudah selesai drafnya. Tapi kok tidak diharmonisasi? Ini kan buying time (mengulur waktu). Usulan dari kita sudah sangat jelas," ujar Teten.

Revisi Permendag 50 ini sangat didorong Teten karena kekhawatirannya pada Project S TikTok Shop yang disebut mampu mengancam keberadaan produk UMKM Tanah Air di social commerce.

Project S TikTok Shop pertama kali mencuat di Inggris. Dilaporkan oleh Financial Times, pengguna TikTok di negara tersebut mulai melihat fitur belanja baru bernama "Trendy Beat".

Fitur ini menawarkan barang-barang yang terbukti populer di video. Contohnya alat untuk mengekstrak kotoran telinga atau penyikat bulu hewan peliharaan dari pakaian.

Semua barang yang diiklankan dikirim dari China, dijual oleh perusahaan yang terdaftar di Singapura. Perusahaan tersebut, menurut lapooran Financial Times, dimiliki oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang berbasis di Beijing, China.

Final Agustus 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, proses harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dijadwalkan rampung diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 1 Agustus 2023.

"Sekarang sudah selesai semua, sudah berada di Kemenkumham, dijadwalkan tanggal 1 Agustus harmonisasi final. Mudah-mudahan cepat," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika diwawancarai di sela acara Peluncuran Bursa Kripto di Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Ia mengatakan, Permendag 50 sejatinya sudah dibahas oleh pihaknya sejak lama.

"Namanya Permendag itu kan harus diharmonisasi antar kementerian. Kita cepat, tapi yang lain kan lamban dan pelan," ujar Zulhas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat