androidvodic.com

OJK: Pinjol Kalau Dimanfaatkan Secara Benar, Penggunaannya Sangat Membantu - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan pinjaman online (pinjol).

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di sela acara Kegiatan Edukasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas di Perpustakaan Nasional, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

"Pinjol ini saya selalu bilang, ini kalau ibarat apapun kalau digunakan positif ya positif, digunakan negatif ya negatif," kata Friderica.

Baca juga: Bertemu dengan Ketua OJK, HIPMI Dorong Upaya UMKM Indonesia Naik Kelas

Friderica kemudian mengibaratkan pinjol seperti pisau. Kalau pisaunya digunakan untuk mengupas, fungsinya akan menjadi positif.

Beda lagi jika pisau tersebut dipakai untuk sesuatu yang tidak benar. Itu akan mencelakakan yang menggunakannya.

"Saya melihat di banyak daerah. Saya kan suka muter-muter di daerah. Ini baru pulang dari Lampung, kemarin dari Malang, kita melihat bahwa kehadiran pinjol ini kalau benar, dimanfaatkan dengan benar, dan juga penggunaannya benar, sangat membantu," ujar Friderica.

Ia mengatakan, pinjol sejatinya merupakan alternatif agar orang tidak masuk skema renternir. Namun, lanjut dia, penggunanya banyak yang tak bijaksana memanfaatkannya karena masalah gaya hidup.

"Kita banyak sekali melihat untuk gaya hidup, bisa eksis di sosmed, biar ga fomo (Fear Of Missing Out). Anak-anak muda sekarang. Ini kemudian banyak yang terjebak seperti ini. Belum lagi kehadiran pinjol ilegal," katanya.

Perihal pinjol ilegal, ia mengatakan sudah ada satgas investasi yang telah menutup lima ribu lebih pinjol ilegal.

"Dengan Undang-undang P2SK, sekarang sudah ada jelas sanksinya untuk aktifitas ilegal di sektor keuangan. Sanksi pidana dan dendanya sangat besar. Kita sedang berkoodinnasi dengan 12 K/L supaya memberikan efek jera yang lebih lagi," kata Friderica.

Baca juga: OJK Tidak Akan Spesifik Atur Besaran Persentase Dividen Bank ke Pemegang Saham

Terakhir, ia mengharapkan agar para media bisa mensosialisasikan risiko menggunakan produk pinjol ini.

"Kita sudah dengar, contohnya, cerita-cerita yang menyedihkan. Ini tragedi. Kalau itu disosisalisasikan, orang tau risikonya. Kalau menggunakan, harus untuk (urusan) produktif. Dia tau kapan dia kembalikan, rasanya masih ada harapan produk ini akan membaik. Yang penting bukan ilegal," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat